Penerbitan Kartu Keluarga (KK) WNA, Baru

  1. Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga (F1.01); Passport; Surat Tanda Lapor (Kepolisian); Izin Tinggal Tetap; Buku Nikah / Kutipan Akttta Perkawianan atau Kutipan Akta Perceraian; Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Indonesia.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga (KK) WNA, Baru"