Penerbitan Kartu Keluarga (KK) WNI, Karena Hilang / Rusak

  1. Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga (F1.01); Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisisam atau kartu Keluarga yang rusak; Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan KTP-el.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga (KK) WNI, Karena Hilang / Rusak"