Pelayanan Kartu Keluarga (KK)

  1. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal
  2. Mengisi formulir F I-01
  3. Fotocopy Buku Nikah (bagi yang sudah menikah)
  4. Fotocopy Akta Cerai (bagi yang bercerai)
  5. Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan setempat
  6. Fotocopy Akta Kelahiran (bagi yang memiliki)
  7. Fotocopy ijazah terakhir SD/SMP/SMA (bagi yang memiliki)

  1. Pemohon melengkapi berkas
  2. Pemohon mengambil nomor antri dan tunggu sampai dipanggil
  3. Setelah dipanggil pemohon menyerahkan berkas dan persyaratannya ke Petugas Front Office
  4. Petugas Front Office memeriksa dan memverifikasi berkas apabila lengkap langsung diproses
  5. Permohonan diproses untuk diverifikasi sampai ke atasan untuk di input oleh operator kedalam SIAK untuk pencetakan Kartu Keluarga (KK)
  6. Setelah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Dokumen Kartu Keluarga diserahkan kepada pemohon pada hari itu juga

Jika tidak terkendala dengan jaringan SIAK

Gratis tanpa dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Kotak Saran

SMS dan WA Pengaduan 081258253425

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Keluarga (KK)"