Pelayanan Mobil Jenazah

  1. • Membawa kartu tanda penduduk atau kartu keluarga

  1. 1. Keluarga atau penanggung jawab pasien menghubungi petugas administrasi unit pelayanan untuk informasi pemakaian mobil jenazah
  2. 2. Petugas administrasi menghubungi koordinator transportasi ambulan untuk menugaskan operasional (pemakaian) mobil/ ambulan jenazah
  3. 3. petugas mobil/ambulan jenazah melakukan penjemputan kelokasi pemesanan
  4. 4. Pelanggan mendapatkan pelayanan mobil/ ambulan jenazah

24 jam

Sesuai PERDA Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2024

Pelayanan Mobil Jenazah

unit pengaduan

0812 66993211

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Mobil Jenazah"