Pelayanan Mobil Jenazah

  1. • Membawa kartu berobat yang diterbitkan rumah sakit
  2. • Tanda pengenal lain bagi pasien baru

  1. 1. Keluarga atau penanggung jawab pasien menghubungi petugas administrasi unit pelayanan untuk informasi pemakaian mobil jenazah
  2. 2. Petugas administrasi menghubungi koordinator transportasi ambulan untuk menugaskan operasional (pemakaian) mobil/ ambulan jenazah
  3. 4. Pelanggan mendapatkan pelayanan mobil/ ambulan jenazah

10 sampai 30 menit

  • Dalam kota Siak jarak maksimal 5 (lima) kilometer Rp. 60.000
  • Dalam kota Siak jarak diatas 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh)  kilometer Rp. 80.000
  • Dalam kota Siak diatas 10 (sepuluh) kilometer Rp. 120.000
  • Luar kota Siak Rp. 6.000/ kilometer

Pelayanan Mobil Jenazah

unit pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Mobil Jenazah"