Pelayanan Instalasi Laboratorium Terpadu

  1. Administrasi bagi pasien umum berupa: foto copy KK/KTP
  2. Administrasi bagi pasien BPJS berupa: a. Fotokopi KTP/KK b. Fotokopi kartu BPJS c. Surat rujukan dari faskes 1 yang masih aktif berlaku
  3. Administrasi bagi pasien Jasaraharja berupa: a. Fotokopi KTP/KK b. Surat jaminan dari Jasaraharja c. Surat laporan polisi d. Surat jaminan dari Jasaraharja
  4. Administrasi bagi pasien BPJS TK berupa: a. Fotokopi KTP/KK b. Fotokopi kartu peserta BPJS TK c. Surat jaminan dari BPJS TK d. Fotokopi absensi e. Formulir kecelakaan kerja tahap I (Form 3 KK 1) atau formulir penyakit akibat kerja tahap 1 (Form 3 PAK 1)
  5. NB: Pasien dapat mendaftar terlebih dahulu melalui no. WA: 0811-6591-949

  1. Sistem, Mekanisme, & Prosedur rawat jalan Petugas menginformasikan hasil dalam amplop tertutup kepada dokter spesialis klinis a. Pasien umum yang masuk dari rawat jalan terlebih dahulu melakukan pendaftaran di rekam medis baik yang datang dari poliklinik spesialis maupun yang membawa surat dari dokter praktek/permintaan sendiri. Untuk pasien dari dokter praktek/permintaan sendiri dianjurkan ke poliklinik umum terlebih dahulu. b. Pasien diarahkan ke kasir untuk melakukan pembayaran. Untuk pasien BPJS melakukan pendaftaran di rekam medis dan langsung menuju poliklinik spesialis yang dituju. c. Perawat poliklinik spesialis memasukkan tindakan permintaan pemeriksaan patologi anatomi di SIMRS Laboratorium Patologi Anatomi, dan memberitahukan pasien agar menuju ke Lab Patologi Anatomi. d. Petugas Laboratorium Patologi Anatomi (analis) mengidentifikasi pasien dan mengecek di SIMRS permintaan pemeriksaan dari dokter pengirim. Untuk pasien umum terlebih dahulu menunjukan kuitansi pembayaran kepada Petugas Laboraotium Patologi Anatomi e. Setelah persyaratan sesuai maka analis menghubungi dokter patologi anatomi untuk melakukan tindakan (sebelum melakukan tindakan petugas melakukan cuci tangan) sesuai dengan permintaan yang ada di SIMRS. f. Setelah selesai tindakan, Petugas Laboratorium memberitahukan kapan hasil keluar dan hasil akan dikirim ke poliklinik pengirim. g. Sampel diambil oleh dokter spesialis patologi anatomi kemudian analis melakuakan kode nomor pada spesimen (dengan terlebih dahulu melakukan prosedur cuci tangan). h. Spesimen dikerjakan/proses oleh petugas analis, setelah spesimen selesai diproses, dokter patologi anatomi membaca/mendiagnosa hasil dari pemeriksaan tersebut. i. Dokter patologi anatomi mengetik hasil yang sudah diperiksa/dibaca di CPPT yang ada di SIMRS.
  2. Sistem, Mekanisme, & Prosedur rawat inap a. Perawat ruang rawat inap mengentry permintaan pemeriksaan ke SIMRS yang berisi data pasien dan diagnosa b. Petugas Lab melihat permintaan pemeriksaan dari ruang rawat inap. Jika ada permintaan pemeriksaan FNAB maka petugas lab (analis) memberitahukan ke dokter spesialis patologi anatomi bahwa ada pemeriksaan FNAB dengan memberitahukan nama dan no RM pasien c. Dokter spesialis patologi anatomi bersam adengan analis datang ke ruang rawat inap dan melakukan identifikasi pasien dan melakukan tindakan biopsi paisen terlebihdahulu dokter dan analis melakukan prosedur cuci tangan d. Untuk permintaan Sitologi, Histopatologi, Papsmear spesimen diantar ke Lab PA oleh perawat. e. Seteleh spesimen sampai di Lab PA analis melakukan penomoran pada spesimen dan dokter menulis tindakan di CPPT yang ada di SIMRS f. Analis mengerjakan spesimen yang ada di Lab PA sesuai dengan permintaan dokter pengirim g. Setelah spesimen selesai di proses, dokter spesialis patologi anatomi membaca dan mendiagnosa hasil pemeriksaan h. Dokter spesialis patologi anatomi mengetik hasil di CPPT di SIMRS Lab PA i. Dokter pengirim membaca hasil pasien tersebut di ruangan rawat inap tempat paien berada

Senin- Sabtu pukul 08.00- 15.00

Mengacu Pada Peraturan Bupati Deli Serdang No. 23 Tahun 2022 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Drs. H. Amri Tambunan Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

Pelayanan Patologi Anatomi

Pengaduan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:

a. Secara langsung (tatap muka) diterima oleh staf ruangan/kepala ruangan atau melalui PIRS/Supervisor

b. Pengaduan secara tidak langsung ke telepon 061 - 7952068, wa: 0813 7745 4930, email: rsuddrs.hat@gmail.com, web: rsudhat.deliserdangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store