Pelayanan Rujukan (Ambulan)

  1. • Membawa kartu berobat yang diterbitkan Rumah Sakit Umum Daerah Tengku Rafi’an
  2. • Tanda pengenal lain bagi pasien baru
  3. • Membawa surat rujukan dari puskesmas/ balai pengobatan/ praktek dokter keluarga, kecuali dalam kondisi gway darurat.
  4. • Membawa kartu pengenal yang diterbitkan dan di serahkan oleh pihak penjamin
  5. • Membawa kartu berobat yang diterbitkan oleh yang diterbitkan oleh rumah sakit.

  1. 1. Pasien menerima rujukan external dari dokter yang menangani (dokter penanggung jawab)
  2. 2. Staff rumah sakit yang ditugaskan (berdasarkan surat perintah tugas yang dikeluarkan) melakukan prosedur keselamatan pasien yang mengisi daftar check list dan memeriksa ulang dokumen rujukan
  3. 3. Pasien di transfer dengan ambulan didampingi petugas (perawatan/ dokter) sesuai kondisi pasien
  4. 4. Pasien umum membayar biaya transfer ke kasir sedangkan pasien dengan jaminan tidak dikenakan biaya

10 sampai 30 menit

  • Dalam kota Siak jarak maksimal 5 (lima) kilometer Rp. 50.000
  • Dalam kota Siak jarak diatas 5 (lima) kilometer Rp. 75.000
  • Dalam kota Siak jarak diatas 10 (sepuluh) kilometer Rp. 100.000
  • Luar kota Siak Rp. 6.000/ kilometer
  • Biaya ditambah 30% untuk jasa sopir
  • Bila didampingi oleh perawat ditambah 30% perorang dari tarif ambulan
  • Bila didampingi oleh dokter ditambah 50% perorang dari tarif ambulan

pelayanan rujukan ( ambulance )

unit pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rujukan (Ambulan)"