Pelayanan Rujukan (Ambulan)

  1. • Membawa kartu tanda penduduk atau kartu keluarga
  2. • Tanda pengenal lain bagi pasien baru
  3. • Membawa surat rujukan dari puskesmas/ balai pengobatan/ praktek dokter keluarga, kecuali dalam kondisi gway darurat.
  4. • Membawa kartu pengenal yang diterbitkan dan di serahkan oleh pihak penjamin
  5. • Membawa tanda pengenal diri (KTP/KK/SIM)

  1. 1. Pasien menerima rujukan external dari dokter yang menangani (dokter penanggung jawab)
  2. 2. Staff rumah sakit yang ditugaskan (berdasarkan surat perintah tugas yang dikeluarkan) melakukan prosedur keselamatan pasien yang mengisi daftar check list dan memeriksa ulang dokumen rujukan
  3. 3. Pasien di transfer dengan ambulan didampingi petugas (perawatan/ dokter) sesuai kondisi pasien

10 sampai 30 menit

Sesuai PERDA Kabupaten Siak Nomor 1 Tahun 2024

pelayanan rujukan ( ambulance )

unit pengaduan

0812 6699 3211

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rujukan (Ambulan)"