Jika tidak terkendala dengan jaringan SIAK
Biaya akan dikenakan apabila pemohon terlambat melaporkan Kelahiran hingga lewat 60 hari. Biaya yang timbul merupakan Denda Administratif keterlambatan pelaporan Kelahiran berdasarkan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 40 Tahun 2013 dengan rincian terlambat di atas 60 hari dikenakan denda sebesar Rp. 50.000,- terlambat di atas 1 (satu) tahun dikenakan denda sebesar Rp. 75.000,-
AKTA KELAHIRAN
Kotak Saran
SMS dan WA Pengaduan 081258253425