Pelayaan Akta Kelahiran

  1. Fotocopy kutipan Buku Nikah / Akta Perkawinan orang tua dilegalisir / SPTJM Pasutri
  2. Surat Keterangan Kelahiran Asli dari bidan / dokter yang menolong persalinan / SPTJM Kelahiran
  3. Fotocopy KTP-el orang tua
  4. Fotocopy Kartu Kelaurga
  5. Fotocopy KTP-el 2 orang saksi
  6. Fotocopy ijazah terakhir SD/SMP/SMA bagi yang memiliki

  1. Pemohon melengkapi berkas
  2. Pemohon mengambil nomor antri dan tunggu sampai dipanggil
  3. Setelah dipanggil pemohon menyerahkan berkas dan persyaratannya ke Petugas Front Office
  4. Petugas Front Office memeriksa dan memverifikasi berkas apabila lengkap langsung diproses
  5. Permohonan diproses untuk diverifikasi sampai ke atasan untuk di input oleh operator kedalam SIAK untuk pencetakan Akta Kelahiran
  6. Setelah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Dokumen Akta Kelahiran diserahkan kepada pemohon pada hari itu juga

Jika tidak terkendala dengan jaringan SIAK

Biaya akan dikenakan apabila pemohon terlambat melaporkan Kelahiran hingga lewat 60 hari. Biaya yang timbul merupakan Denda Administratif keterlambatan pelaporan Kelahiran berdasarkan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 40 Tahun 2013 dengan rincian terlambat di atas 60 hari dikenakan denda sebesar Rp. 50.000,- terlambat di atas 1 (satu) tahun dikenakan denda sebesar Rp. 75.000,-

AKTA KELAHIRAN

Kotak Saran

SMS dan WA Pengaduan 081258253425

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayaan Akta Kelahiran"