Izin Usaha Tanaman Pangan

  1. Mengajukan Permohonan Izin Usaha Tanaman Pangan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang bermeterai Rp. 6000,-;
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) / Nomor Passpor bagi warga negara asing;
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  4. Rekaman Identitas Pemilik dan NPWP Pemilik dan Perusahaan;
  5. BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan;
  6. Rekaman akta pendirian/perubahan bagi yang berbadan hukum dan pengesahannya yang mencantumkan usaha tanaman pangan;
  7. Profil Perusahaan (akta pendirian, pengesahan dan perubahannya, komposisi kepemilikan saham, susunan pengurus dan bidang usaha perusahaan);
  8. Rencana kerja pembangunan unit usaha budi daya tanaman pangan;
  9. Pernyataan menerapkan sistem jaminan mutu pangan hasil pertanian;
  10. Surat pernyataan kesanggupan untuk melakukan kemitraan;
  11. Rekomendasi keamanan hayati produk rekayasa genetika dari Komisi Keamanan Hayati (KKH) apabila menggunakan tanaman hasil rekayasa genetika;
  12. Rekaman Surat Keterangan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL/UPL sesuai peraturan perundang-undangan;
  13. Rekaman dokumen Hak Guna Usaha untuk unit usaha peternakan yang menggunakan lahan yang dikuasai oleh negara;
  14. Rekomendasi kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang kabupaten;
  15. Izin Lokasi dari Bupati dilengkapi dengan peta digital skala 1:50.000;
  16. Izin Lingkungan;
  17. Rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan tanaman pangan provinsi dari Gubernur untuk izin usaha yang diterbitkan Bupati;
  18. Rekaman Izin Mendirikan Bangunan/Hak Guna Bangunan dan IPPT (jika dipersyaratkan);
  19. Tanda terima penyampaian LKPM (khusus perpanjangan/ pergantian);
  20. Rekaman dokumen teknis dan Rekomendasi dari SKPD teknis/Kementerian sektoral (apabila dipersyaratkan) dan hasil pemeriksaan lapangan (apabila diperlukan); dan
  21. Surat Kuasa (apabila permohonan tidak disampaikan secara langsung).

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan di unit pendaftaran
  2. Petugas unit pendaftaran menerima dan memeriksa kelengkapan berkas pemohon, berkas yang lengkap akan diberikan tanda terima berkas selanjutnya berkas yang tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Verifikator mengadakan validasi dokumen berkas dan input data, jika dinyatakan valid berkas pemohon diserahkan kepada tim teknis.
  4. Tim teknis mengadakan peninjauan/pemeriksaan lapangan dengan membuat berita acara pemeriksaan lapangan (BPAL), apabila : a. Dinyatakan layak, maka diproses lebih lanjut yang dituangkan dalam rekomendasi tim teknis. b. Dinyatakan tidak layak, maka berkas pemohon dikembalikan disertai surat penolakan.
  5. Tim teknis menyerahkan rekomendasi beserta lampiran berupa BAPL kepada verifikator.
  6. Verifikator melakukan input data teknis dan menyerahkan berkas pemohon kepada bidang terkait.
  7. Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan melakukan otorisasi dokumen Perizinan.
  8. Petugas melakukan pencetakan dokumen izin.
  9. Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan melakukan paraf surat izin.
  10. Kepala DPMPTSP melakukan penandatanganan surat izin.

Izin Usaha Tanaman Pangan dikeluarkan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan dengan persyaratan lengkap diterima DPMPTSP dengan rincian waktu layanan sebagai berikut :

  1. Proses Penilaian/evaluasi dokumen administrasi dan pencetakan dokumen izin pada DPMPTSP paling lambat 1 (satu) hari kerja.
  2. Proses Penilaian/evaluasi teknis dan penerbitan rekomendasi Tim Teknis paling lambat 4 (empat) hari kerja.

Gratis

Izin Usaha Tanaman Pangan

  1. Pengaduan Langsung kepada Petugas Pengaduan
  2. Pengaduan melalui Telepon ke Nomor 081356442244
  3. Pengaduan melalui aplikasi Android “SITAMPAN” dengan cara :
    1. Download di playstore
    2. Pilih “Pengaduan Perizinan”
    3. Install
  4. Pengaduan melalui website www.pmptsp.pinrangkab.go.id
  5. Melalui E-Mail : pengaduan.pmptsp@gmail.com
  6. Kotak Saran dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Tanaman Pangan"