Izin Usaha Obat Hewan

  1. Mengajukan Permohonan Izin Usaha Obat Hewan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang bermaterai Rp. 6000,-;
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP);
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  4. Rekaman Identitas Pemilik dan NPWP Pemilik dan Perusahaan;
  5. BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan;
  6. Rekaman akta pendirian/perubahan badan hukum dan pengesahannya yang mencantumkan usaha obat hewan;
  7. Profil Perusahaan (akta pendirian, pengesahan dan perubahannya, komposisi kepemilikan saham, susunan pengurus dan bidang usaha perusahaan);
  8. Dokumen Lingkungan yang sesuai peraturan perundang-undangan;
  9. Izin Lingkungan (khusus yang dipersyaratkan dalam perundang-undangan);
  10. Bukti tanda kepemilikan tanah/lahan;
  11. Rekaman Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  12. Tanda terima penyampaian LKPM (Khusus perpanjangan/ pergantian);
  13. Rekaman dokumen teknis dan Rekomendasi dari SKPD teknis/ Kementrian Sektoral (apabila dipersyaratkan) dan hasil pemeriksaan lapangan (apabila diperlukan); dan
  14. Surat Kuasa (apabila permohonan tidak disampaikan secara langsung).

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan di unit pendaftaran
  2. Petugas unit pendaftaran menerima dan memeriksa kelengkapan berkas pemohon, berkas yang lengkap akan diberikan tanda terima berkas selanjutnya berkas yang tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Verifikator mengadakan validasi dokumen berkas dan input data, jika dinyatakan valid berkas pemohon diserahkan kepada tim teknis.
  4. Tim teknis mengadakan peninjauan/pemeriksaan lapangan dengan membuat berita acara pemeriksaan lapangan (BPAL), apabila : a. Dinyatakan layak, maka diproses lebih lanjut yang dituangkan dalam rekomendasi tim teknis. b. Dinyatakan tidak layak, maka berkas pemohon dikembalikan disertai surat penolakan.
  5. Tim teknis menyerahkan rekomendasi beserta lampiran berupa BAPL kepada verifikator.
  6. Verifikator melakukan input data teknis dan menyerahkan berkas pemohon kepada bidang terkait.
  7. Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan melakukan otorisasi dokumen Perizinan.
  8. Petugas melakukan pencetakan dokumen izin.
  9. Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan melakukan paraf surat izin.
  10. Kepala DPMPTSP melakukan penandatanganan surat izin dan Pengambilan Ijin

Izin Usaha Obat Hewan dikeluarkan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan dengan persyaratan lengkap diterima DPMPTSP dengan rincian waktu layanan sebagai berikut :

  1. Proses Penilaian/evaluasi dokumen administrasi dan pencetakan dokumen izin pada DPMPTSP paling lambat 1 (satu) hari kerja.
  2. Proses Penilaian/evaluasi teknis dan penerbitan rekomendasi Tim Teknis paling lambat 4 (empat) hari kerja

Gratis

Izin Usaha Obat Hewan

  1. Pengaduan Langsung kepada Petugas Pengaduan
  2. Pengaduan melalui Telepon ke Nomor 081356442244
  3. Pengaduan melalui aplikasi Android “SITAMPAN” dengan cara :
    1. Download di playstore
    2. Pilih “Pengaduan Perizinan”
    3. Install
  4. Pengaduan melalui website www.pmptsp.pinrangkab.go.id
  5. Melalui E-Mail : pengaduan.pmptsp@gmail.com
  6. Kotak Saran dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Obat Hewan"