Izin Usaha Perkebunan

  1. Mengajukan Permohonan Izin Usaha Perkebunan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bermaterai Rp. 6000,-;
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) / Nomor Passpor bagi warga negara asing;
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB);
  4. Rekaman Identitas Pemilik dan NPWP Pemilik dan Perusahaan;
  5. BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan;
  6. Rekaman akta pendirian/perubahan bagi yang berbadan hukum dan pengesahannya yang mencantumkan usaha perkebunan;
  7. Profil Perusahaan (akta pendirian, pengesahan dan perubahannya, komposisi kepemilikan saham, susunan pengurus dan bidang usaha perusahaan);
  8. Studi kelayakan usaha dan rencana kerja usaha;
  9. Surat pernyataan kesanggupan untuk melakukan kemitraan (khusus bagi usaha Budidaya Perkebunan besar);
  10. Rekaman Surat Keterangan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL/UPL sesuai peraturan perundang-undangan;
  11. Rekaman dokumen Hak Guna Usaha untuk unit usaha budidaya Perkebunan yang menggunakan lahan yang dikuasai oleh negara;
  12. Izin Lokasi dari Bupati dilengkapi dengan peta digital skala 1:50.000;
  13. Izin Lingkungan;
  14. Izin Pelepasan Kawasan Hutan (khusus areal yang diminta berasal dari kawasan hutan);
  15. Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan daerah kabupaten Pinrang dari Bupati Pinrang atau pejabat yang dilimpahkan kewenangan;
  16. Surat Pernyataan dari pemohon bahwa status perusahaan perkebunan sebagai usaha mandiri atau bagian dari kelompok perusahaan perkebunan yang belum menguasai lahan melebihi batas paling luas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  17. Rekaman Izin Mendirikan Bangunan/Hak Guna Bangunan dan IPPT (jika dipersyaratkan);
  18. Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, rencana tempat hasil produksi akan diolah;
  19. Membuat Surat Pernyataan mengenai :
  20. Rencana pembangunan kebun inti;
  21. Memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas Izin Usaha perkebunan yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan;
  22. Rencana pengolahan hasil;
  23. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan sistem untuk melakukan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT);
  24. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran; dan
  25. Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran; dan
  26. Tanda terima penyampaian LKPM (khusus perpanjangan/ pergantian) untuk perusahaan yang wajib LKPM;
  27. Rekaman dokumen teknis dan Rekomendasi dari SKPD teknis/ Kementerian Sektoral (apabila dipersyaratkan) dan hasil pemeriksaan lapangan (apabila diperlukan); dan
  28. Surat Kuasa (apabila permohonan tidak disampaikan secara langsung).
  29. Pas foto pemohon berukuran 3x4 cm berwarna sebanyak 3 (tiga) lembar

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan di unit pendaftaran
  2. Petugas unit pendaftaran menerima dan memeriksa kelengkapan berkas pemohon, berkas yang lengkap akan diberikan tanda terima berkas selanjutnya berkas yang tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Verifikator mengadakan validasi dokumen berkas dan input data, jika dinyatakan valid berkas pemohon diserahkan kepada tim teknis.
  4. Tim teknis mengadakan peninjauan/pemeriksaan lapangan dengan membuat berita acara pemeriksaan lapangan (BPAL), apabila : a. Dinyatakan layak, maka diproses lebih lanjut yang dituangkan dalam rekomendasi tim teknis. b. Dinyatakan tidak layak, maka berkas pemohon dikembalikan disertai surat penolakan.
  5. Tim teknis menyerahkan rekomendasi beserta lampiran berupa BAPL kepada verifikator.
  6. Verifikator melakukan input data teknis dan menyerahkan berkas pemohon kepada bidang terkait.
  7. Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan melakukan otorisasi dokumen Perizinan.
  8. Petugas melakukan pencetakan dokumen izin.
  9. Sekretaris DPMPTSP melakukan paraf surat izin.
  10. Kepala DPMPTSP melakukan penandatanganan surat izin dan Pengambilan Ijin

Izin Usaha Perkebunan dikeluarkan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan dengan persyaratan lengkap diterima DPMPTSP dengan rincian waktu layanan sebagai berikut :

  1. Proses Penilaian/evaluasi dokumen administrasi dan pencetakan dokumen izin pada DPMPTSP paling lambat 1 (satu) hari kerja.
  2. Proses Penilaian/evaluasi teknis dan penerbitan rekomendasi Tim Teknis paling lambat 4 (empat) hari kerja.

Gratis

Izin Usaha Perkebunan

  1. Pengaduan Langsung kepada Petugas Pengaduan
  2. Pengaduan melalui Telepon ke call center 081356442244
  3. Pengaduan melalui aplikasi Android “SITAMPAN” dengan cara :
    1. Download di playstore
    2. Pilih “Pengaduan Perizinan”
    3. Install
  4. Pengaduan melalui website www.pmptsp.pinrangkab.go.id
  5. Melalui E-Mail : pengaduan.pmptsp@gmail.com
  6. Kotak Saran dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Perkebunan"