Permohonan (Rekomendasi izin SIUP Minuman Beralkohol)

  1. Surat penunjukan dari sub distributor sebagai penjual langsung
  2. SIUP dan/ atau surat izin usaha tetap hotel khusus bintang 3,4,5 atau surat isin uha restoran dengan tanda talam dan selaku surat izin usaha bar, pub atau klab malam dari instansi yang berwenang
  3. surat izin tempat usaha (SITU) khusus minuman beralkohol
  4. Tanda daftar perusahaan (TDP)
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  6. Nomor Pokok pengesdahan barang kena Cukai (NPPBKC) bagi perusahaan yang memperpanjang SIUP-MB
  7. Akta pendirian perseroan terbatas dan pengesahan badan hukum dari pejabat yang berwenang dan akta perubahan (jika ada) apabila perusahaan berbentuk perseroan terbatas
  8. Rencana penjualan Minuman Beralkohol 1 (satu) tahun kedepan

  1. Pemohon datang mengajukan pengurusan rekomendasi
  2. a. Menerima berkas pemohon b. Meneliti data pemohon c. Berkas lengkap lanjut diproses d. Berkas kurang lengkap dikembalikan kepemohon untuk dilengkapi
  3. Peninjauan lapangan
  4. Pembuatan surat rekomendasi
  5. Cek awal rekomendasi dan pembubuhan paraf Kepala Seksi dan Kabid
  6. Cek akhir oleh Kepala Dinas untuk penandatangan Rekomendasi
  7. Membri nomor, cap stempel Dinas Perdagangan dan menyerahkan kepada pemohon

1 hari Registrasi dan peninjauan kelapangan

1 hari penerbitan Rekomendasi

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin SIUP Minuman Beralkohol

kontak Informasi pengaduan HP. 0823 5089 1317

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan (Rekomendasi izin SIUP Minuman Beralkohol)"