Permohonan (Rekomendasi Izin IUP2T, IUTM & IUPPPASAR)

  1. Copy surat izin prinsip dari BUpati/ walikota atau Gubernur Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
  2. Hasil analisas Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat serta rekomendasi dari Instansi yang berwenag
  3. Copy surat izin lokasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)
  4. Copy surat izin Undang-undang Gangguan (HO)
  5. Copy Surat izin mendirikan bangunan (IMB)
  6. Copy Akte Pendirian Perusahaan dan pengesahannya
  7. Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku

  1. Pemohon datang mengajukan pengurusan Rekomendasi
  2. a. menerima berkas permohonan b. Meneliti data pemohon c. Berkas lengkap lanjut diproses d. Berkas kurang lengkap dikembalikan kepemohon untuk dilengkapi
  3. Melakukan peninjauan lapangan
  4. Pembuatan Surat Rekomendasi
  5. Cek awal Rekomendasi dan pembubuhan paraf Kepala Seksi dan Kabid
  6. Cek akhir oleh Kepala Dinas untuk penandatanganan Rekomendasi
  7. Memberi Nomor, Cap Stempel Dinas Perdagangan dan menyerahkan kepada pemohon

1 hari Registrasi dan Peninjauan kelokasi

1 hari Penerbitan Rekomendasi

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi IZIN IUP2T, IUTM DAN IUPP PASAR

Informasi pengaduan (HP. 0823 5089 1317)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan (Rekomendasi Izin IUP2T, IUTM & IUPPPASAR)"