Izin Usaha Toko Modern (IUTM)

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari system OSS
  2. Izin Limbah Cair dari system OSS
  3. KTP Pimpinan Perusahaan selaku Pemrakarsa (rangkap 2)
  4. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan/atau Perubahan dengan pengesahan dari Instansi berwenang
  5. Surat Kuasa dan Fotocopy KTP, apabila dikuasakan
  6. NPWP/NPWPD Perusahaan (rangkap 2)
  7. Fotocopy Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) rangkap 2
  8. Fotocopy IMB (rangkap 2)
  9. Fotocopy Hasil Analisa Sampel Limbah Cair (LC) selama 3 bulan terakhit (rangkap 2)
  10. Lay Out Pabrik/Tempat Usaha, Gambar Konstruksi IPAL dan Peta Lokasi Pembuangan Air Limbah (rangkap 2)
  11. Fotocopy Izin Lingkungan dan Lembar Pengesahan Dokumen (rangkap 2)
  12. Rekomendasi teknis dari yang membidanginya
  13. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 (3 lembar)

  1. Pemohon mengajukan Permohonan dan melengkapi persyaratan
  2. Petugas front office memeriksa permohonan dan membuat tanda terima permohonan
  3. Petugas Back Office memproses dan mencetak draf keputusan Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) dan IUTM
  4. Kepala Seksi memeriksa dan memaraf IUPP dan IUTM
  5. Kepala Bidang memeriksa, mengecek dan memaraf IUPP & IUTM
  6. Kepala Dinas memeriksa dan menandatangani IUPP dan IUTM
  7. Petugas Back Office mengadministrasikan IUPP dan IUTM
  8. Petugas Front Office menyerahkan IUPP dan IUTM

Jangka waktu penyelesaian adalah selama 7 (tujuh) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Pemenuhan Komitmen

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN KAMPAR

Jalan Prof. M. Yamin, SH  NO. 16 Bangkinang KodePos : 28411

Email  : dpmptsp@kamparkab.go.id, pengaduandpmptspkampar@gmail.com

web    : lapor.go.id

         sicantikui.layanan.go.id

           dpmptsp.kamparkab.go.id/bidang-pengaduan

HP     : 082391896977

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SICANTIK (https://sicantikui.layanan.go.id), Online Single Submission (https://oss.go.id)