Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. Administrasi bagi pasien umum berupa: Fotokopi KK/KTP
  2. Administrasi bagi pasien BPJS berupa: a. Fotokopi KTP/KK b. Fotokopi kartu BPJS c. Surat rujukan dari faskes 1 yang masih aktif berlaku d. SEP Rawat Jalan
  3. Administrasi bagi pasien Jasaraharja berupa: a. Fotokopi KTP/KK b. Surat jaminan dari Jasaraharja c. Surat laporan polisi d. Surat jaminan dari Jasaraharja
  4. Administrasi bagi pasien BPJS TK berupa: a. Fotokopi KTP/KK b. Fotokopi kartu peserta BPJS TK c. Surat jaminan dari BPJS TK d. Fotokopi absensi e. Formulir kecelakaan kerja tahap I (Form 3 KK 1) atau formulir penyakit akibat kerja tahap 1 (Form 3 PAK 1)

  1. Setiap pasien yang datang ke IGD harus melalui triase untuk dinilai termasuk gawat darurat atau tidak. Bila kondisi pasien termasuk gawat darurat maka akan dimasukkan ke instalasi gawat darurat. Bila kondisi pasien tidak termasuk gawat darurat maka akan diarahkan ke poliklinik sesuai keluhan pasien, kecuali diluar jam kerja.
  2. Pasien mendapatkan pertolongan/pelayanan oleh dokter jaga IGD
  3. Bersama dengan pasien datang ke IGD, keluarga pasien diarahkan untuk mendaftar ke bagian costumer service
  4. Petugas menyiapkan status pasien dan hal yang berhubungan dengan tindakan yang harus dilakukan di IGD, sepertu mengukur tanda-tanda vital, memasang infus, memberikan obat dan tindakan emergensi lainnya
  5. Dokter jaga menentukan apakah pasien perlu mendapatkan pemeriksaan lanjutan seperti laboratorium dan radiologi
  6. Dokter menentukan berdasarkan semua hasil pemeriksaan apakah pasien diijinkan pulang berobat jalan atau memerlukan perawatan lanjutan di ruang rawat inap
  7. Apabila pasien diijinkan pulang berobat jalan maka pasien atau keluarga pasien diberikan resep umum bagi pasien umum dan diwajibkan membayar sesuai penanganan yang didapat. Bagi pasien BPJS diberikan kartu kendali obat pasien untuk selanjutnya mengambil obat di bagian farmasi RSUD Deli Serdang sebelum pulang berobat jalan
  8. Apabila pasien dianjurkan rawat inap maka dokter akan memberikan pengantar rawat inap kepada keluarga pasien untuk selanjutnya didaftarkan rawat inap ke bagian costumer service. Dokter akan menghubungi dokter spesialis sebagai DPJP untuk memperoleh terapi lanjutan di ruang rawat inap.
  9. Perawat IGD meminta kepada petugas pendaftaran menghubungi perawat ruangan agar kamar disiapkan untuk selanjutnya pasien diantarkan ke ruang rawat inap

Respon Time : kurang dari 5 menit

Lama tindakan sesuai dengan kondisi pasien

Mengacu Pada Peraturan Bupati Deli Serdang No. 23 Tahun 2022 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Drs. H. Amri Tambunan Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

Pelayanan kegawatdaruratan

Pengaduan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:

a. Secara langsung (tatap muka) diterima oleh staf ruangan/kepala ruangan atau melalui PIRS/Supervisor

b. Pengaduan secara tidak langsung ke telepon 061 - 7952068, wa: 0813 7745 4930, email: rsuddrs.hat@gmail.com, web: rsudhat.deliserdangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"