Penerbitan Kartu Keluarga Baru Untuk Penduduk

No. SK: 4OO.12.1/479/DISDUKCAPIL / 2024

  1. 1. Formulir F-1.02 yang telah diisi lengkap;
  2. 2. Kutipan Akta nikah/perkawinan atau Kutipan Akta perceraian atau sejenisnya;
  3. 3. Surat keterangan pindah/Surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI;
  4. 4. SKPLN yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah NKRI karena pindah;
  5. 5. Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan;
  6. 6. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
  7. 7. KITAP bagi Orang Asing.

  1. a. Pemohon : a. Layanan Online: - Pemohon Akses layanan online Disdukcapil Kota Banjar melalui laman bit.ly/PAK_ONOM atau IKD; - Pemohon memilih jenis layanan yang dibutuhkan, mengisi form, mengupload berkas-berkas persyaratan.
  2. b. Layanan Desa/Kelurahan: - Pemohon datang ke desa/kelurahan membawa dokumen pendukung yang diperlukan untuk melengkapi persyaratan yang selanjutnya difasilitasi petugas desa/kelurahan (petugas registrasi); - Petugas Registrasi mengeluarkan formulir permohonan administrasi kependudukan sesuai dengan permohonan melalui aplikasi SIMADURASA disertai dokumen pendukung; - Petugas Registrasi mengirimkan berkas permohonan yang sudah lengkap ke Disdukcapil melalui saluran yang disediakan.
  3. c. Layanan Offline: - Pemohon datang ke Disdukcapil dengan membawa berkas persyaratan - Pemohon menuju loket pendaftaran dengan memperlihatkan berkas persyaratan ke petugas.
  4. b. Petugas Front Office: • Menerima berkas permohonan dari pemohon; • Memeriksa berkas awal; • Jika berkas lengkap, diberikan nomor antrian sekaligus dianjurkan untuk download dan instalasi aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD); • Mempersilahkan pemohon yang sudah mendapatkan nomor antrian menunggu di ruang tunggu pelayanan.
  5. c. Petugas Loket Pelayanan (Operator SIAK): • Memanggil pemohon berdasarkan nomor antrian untuk pemohon offline; • Memeriksa dan memverifikasi kelengkapan berkas persyaratan, berkas tidak lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, untuk permohonan online diberitahukan melalui email; • Berkas persyaratan yang sudah lengkap diinput oleh Operator SIAK pada Aplikasi SIAK; • Operator SIAK mengajukan TTE pada aplikasi SIAK; • Melakukan aktivasi IKD jika pemohon memiliki perangkat yang kompatibel.
  6. d. Sub Koordinator Pelayanan dan atau Kabid PAK: • Memproses berkas yang dinyatakan memenuhi persyaratan, • Mengembalikan berkas yang belum memenuhi persyaratan kepada operator SIAK untuk selanjutnya diberitahukan kepada pemohon; • Melihat draft dokumen pada aplikasi SIAK, mengoreksi kesalahan pengetikan, jika sudah sesuai dilanjutkan verifikasi TTE di aplikasi SIAK.
  7. e. Kepala Dinas membubuhkan TTE pada dokumen yang diajukan. Secara otomatis sistem akan mengirim file dokumen yang sudah ditandatangani secara elektronik kepada pemohon dalam bentuk pdf melalui email pemohon.
  8. f. Operator SIAK: • Mencetak KK; • Menyerahkan KK kepada pemohon. • Untuk permohonan melalui layanan desa/kelurahan KK dicetak oleh petugas registrasi adminduk untuk diserahkan ke pemohon. • Menyerahkan berkas arsip ke arsiparis
  9. g. Arsiparis mengarsipkan berkas

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

a.                            Menyampaikan secara langsung

b.                           Kotak saran

c.                             Website : disdukcapil.banjarkota.go.id

d.      Telepon : (0265) 2733412

e.                             Email: disdukcapilkotabanjar@gmail.com

f.                                 Form Survei Indeks Kepuasan Masyarakat

g. WA : 08111013279


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store