Permohonan (Rekomendasi izin STPW Waralaba)

  1. 1. Fotocopy Prospektus Penawaran Waralab
  2. 3. Fotocopy Izin Usaha
  3. 4. Fotocopy Tanda Bukti Pendaftaran HKI
  4. 5. Fotocopy KTP Pemilik/ Penanggung Jawab Perusahaan
  5. 6. Komposisi Penggunaan tenaga kerja
  6. 7. Komposisi Barang/ Bahan Baku yang diwaralabakan

  1. 1. Pemohon datang mengajukan pengurusan Rekomendasi 2. a. Menerima berkas pemohon b. Meneliti data pemohon c. Berkas lengkap lanjut diproses d. Berkas kurang lengkap dikembalikan kepemohon untuk dilengkapi 3. Melakukan peninjauan lapangan 4. Pembuatan surat rekomendasi 5. Cek Awal Rekomendasi dan pembubuhan paraf Kepala Seksi dan Kabid 6. Cek Akhir oleh Kadis untuk penandatanganan Rekomendasi 7. Memberi Nomor Cap Stempel Dinas Perdagangan dan menyerahkan kepada pemohon

1 hari Verifikasi formulir dan peninjauan lapangan

1 hari Penerbitan Rekomendasi

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi izin stpw waralaba

082350891317

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan (Rekomendasi izin STPW Waralaba)"