Pelayanan Akta Kematian

  1. Mengisi Formulir pelaporan kematian
  2. Surat keterangan kematian asli dari Rumah sakit/RT/Lurah/Desa
  3. Potocopy Kartu Keluarga dan KTP lampirkan aslinya
  4. Potocopy KTP saksi 2 orang

  1. Pemohon melengkapi berkas
  2. Pemohon mengambil nomor antri dan tunggu sampai dipanggil
  3. Setelah dipanggil maju menyerahkan berkas dan persyaratannya ke petugas front office
  4. Petugas front office memeriksa dan memverifikasi berkas apabila lengkap langsung diproses
  5. Setelah dicetak ditandatangani oleh Kepala Dinas Dokumen Akta Kematian diserahkan kepada pemohon pada hari itu juga

Jika tidak terkendala dengan jaringan SIAK

Biaya akan dikenakan apabila pemohon terlambat melaporkan Peristiwa Kematian hingga diatas 60 hari. Biaya yang timbul merupakan Denda Administratif keterlambatan pelaporan Kematian berdasarkan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 40 Tahun 2013 dengan rincian terlambat di atas 60 hari dikenakan denda sebesar Rp. 50.000,-  terlambat diatas 1 (satu) tahun dikenakan denda sebesar Rp. 75.000,-

Akta kematian

Kotak Saran

SMS/WA Pengaduan 081258253425

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta Kematian"