Jika tidak terkendala dengan jaringan SIAK
Biaya akan dikenakan apabila pemohon terlambat melaporkan Peristiwa Kematian hingga diatas 60 hari. Biaya yang timbul merupakan Denda Administratif keterlambatan pelaporan Kematian berdasarkan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 40 Tahun 2013 dengan rincian terlambat di atas 60 hari dikenakan denda sebesar Rp. 50.000,- terlambat diatas 1 (satu) tahun dikenakan denda sebesar Rp. 75.000,-
Akta kematian
Kotak Saran
SMS/WA Pengaduan 081258253425