Pelayanan penanganan pra bencana pemangkasan/penebangan pohon berpotensi bencana

  1. Mengajukan surat permohonan pemangkasan/penebangan

  1. Registrasi surat permohonan pemangkasan/penebangan dan menyampaikan kepada Kasubid
  2. Menganalisa awal dan menyampaikan kepada Kabid
  3. Memeriksa dan memerintahkan Kasubid melakukan survey ke lokasi pohon yang akan di pangkas
  4. Memerintahkan Koordinator dan petugas pemangkasan melakukan survey ke lokasi pohon yang akan di pangkas
  5. Melaksanakan survey, mengonsep laporan hasil survey dan menyampaikan kepada Kasubid
  6. Memeriksa konsep laporan hasil survey dan menyampaikan kepada Kabid
  7. Memeriksa laporan hasil survey. Dan menyerahkan kepada Kepala
  8. Memeriksa laporan hasil survey dan memerintahkan Kabid untuk menindaklanjuti sesuai dengan permohonan dan hasil survey
  9. Menyerahkan laporan hasil survey, dan memerintahkan Kasubid untuk menindaklanjuti bersama koordinator dan staf pemangkasan
  10. Menyerahkan laporan hasil survey dan memerintahkan koordinator dan petugas/stafpemangkas untuk menindaklanjuti
  11. Penanganan Pra Bencana pemangkasan/penebangan pohon berpotensi bencana sesuai permohonan

  1. Registrasi surat permohonan pemangkasan/penebangan dan menyampaikan kepada Kasubid waktu penyelesaian 5 menit
  2. Menganalisa awal dan menyampaikan kepada Kabid waktu penyelesaian 5 menit
  3. Memeriksa dan memerintahkan Kasubid melakukan survey ke lokasi pohon yang akan di pangkas waktu penyelesaian 5 menit
  4. Memerintahkan Koordinator dan petugas pemangkasan melakukan survey ke lokasi pohon yang akan di pangkas waktu penyelesaian 10 menit
  5. Melaksanakan survey, mengonsep laporan hasil survey dan menyampaikan kepada Kasubid waktu penyelesaian 150 menit
  6. Memeriksa konsep laporan hasil survey dan menyampaikan kepada Kabid  waktu penyelesaian 10 menit
  7. Memeriksa laporan hasil survey. Dan menyerahkan kepada Kepala waktu penyelesaian 5 menit
  8. Memeriksa laporan hasil survey dan memerintahkan Kabid untuk menindaklanjuti sesuai dengan permohonan dan hasil survey waktu penyelesaian 10 menit
  9. Menyerahkan laporan hasil survey, dan memerintahkan Kasubid untuk menindaklanjuti bersama koordinator dan staf pemangkasan waktu penyelesaian 5 menit
  10. Menyerahkan laporan hasil survey dan memerintahkan koordinator dan petugas/stafpemangkas untuk menindaklanjuti waktu penyelesaian 5 menit
  11. Penanganan Pra Bencana pemangkasan/penebangan pohon berpotensi bencana sesuai permohonan waktu penyelesaian 420 menit.

Tidak dipungut biaya

Meminimalisir pohon-pohon yang berpotensi bencana

TLP: 0361 (8958437)

KOTAK SARAN MEMBANGUN GIANYAR

email : bpbdgianyar@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store