Pelayanan Akta Perceraian

  1. Mengisi Formulir perceraian
  2. Salinan putusan pengadilan yg asli
  3. Salinan akta perkawinan yang asli
  4. Fotocopy KK dan KTP Asli

  1. Pemohon melengkapi berkas
  2. Pemohon mengambil nomor antri dan tunggu sampai dipanggil
  3. Setelah dipanggil maju menyerahkan berkas dan persyaratannya ke petugas front office
  4. Petugas front office memeriksa dan memverifikasi berkas apabila lengkap langsung diproses
  5. Permohonan diproses untuk diverifikasi sampai ke atasan kemudian di input oleh operator SIAK untuk pencetakan Akta Perceraian
  6. Setelah dicetak ditandatangani oleh Kepala Dinas Dokumen Akta Perceraian diserahkan kepada pemohon pada hari itu juga

Jika tidak terkendala dengan jaringan SIAK

Biaya akan dikenakan apabila pemohon terlambat melaporkan Perceraian hingga 30 hari sejak Putusan Pengadilan. Biaya yang timbul merupakan Denda Administratif keterlambatan pelaporan Perceraian berdasarkan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 40 Tahun 2013 dengan rincian terlambat di atas 1 (satu) bulan/ 30 hari dikenakan denda sebesar Rp. 100.000,- 

Akta Perceraian

Kotak Saran

SMS dan WA Pengaduan 081258253425

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta Perceraian"