Jika tidak terkendala dengan jaringan SIAK
Biaya akan dikenakan apabila pemohon terlambat melaporkan Perceraian hingga 30 hari sejak Putusan Pengadilan. Biaya yang timbul merupakan Denda Administratif keterlambatan pelaporan Perceraian berdasarkan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 40 Tahun 2013 dengan rincian terlambat di atas 1 (satu) bulan/ 30 hari dikenakan denda sebesar Rp. 100.000,-
Akta Perceraian
Kotak Saran
SMS dan WA Pengaduan 081258253425
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store