Layanan Gawat Darurat

  1. pasien non jaminan : tanpa syarat
  2. kartu jaminan kesehatan asli/aplikasi
  3. KTP (untuk anak pasien dapat menggunakan KTP orangtua dan kartu keluarga)

  1. pasien masuk kebagian triase
  2. petugas triase akan memeriksa pasien untuk menentukan apakah terdapat kasus kegawatdaruratan yang harus segera ditangani
  3. a. jika tidak ditemukan indikasi kasus gawat darurat maka pasien boleh pulang atau disarankan mendapatkan pelayanan dipoliklinik b. jika ditemukan indikasi kasus gawat darurat maka pasien akan segera mendapatkan penanganan kegawatdaruratan. c. keluarga/pengantar pasien dapat melakukan pendaftaran, sementara pasien mendapatkan pelayanan
  4. berdasarkan hasil pemeriksaan dan tata laksana kegawatdaruratan ditentukan rencana tindak lanjut pelayanan pasien
  5. a. jika pasien direncanakan rawat inap maka keluarga/pengantar melakukan pendaftaran rawat inap. pelayanan selanjutnya di Instalasi rawat inap b. jika pasien direncanakan pulang atau dirujuk ke rs lain maka keluarga/pengantar melakukan peneyelesaian administrasi di kasir

  • waktu tanggap petugas /perawat kurang dari 5 menit
  • waktu tanggap dokter kurang dari 5 menit
  • waktu penyelesaian pasien sesuai kasus kegawatdaruratan yang ditangani

Sesuai Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Paru Respira.

pelayanan kegawatdaruratan, resep obat, surat rujukan, surat permintaan pemeriksaan penunjang dan surat keterangan

a.    datang langsung
b.    kotak saran
c.    email : rsprespira@jogjaprov.go.id
d.    telepon : (0274) 367326
e.    SMS/Wa : 08973177779
f.    Faximile : (0274) 2810424

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Gawat Darurat"