Sesuai Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Paru Respira.
pelayanan kegawatdaruratan, resep obat, surat rujukan, surat permintaan pemeriksaan penunjang dan surat keterangan
a. datang langsung
b. kotak saran
c. email : rsprespira@jogjaprov.go.id
d. telepon : (0274) 367326
e. SMS/Wa : 08973177779
f. Faximile : (0274) 2810424
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store