Pelayanan Penanganan Kejadian/Bencana

  1. Informasi kejadian/bencana valid/lengkap

  1. Menyampaikan informasi kejadian/bencana pada piket Pusdalops
  2. Meneruskan informasi kejadian/bencana kepada Kasubid Kedaruratan
  3. Menganalisa awal dan menyampaikan informasi kejadian/bencana kepada Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik
  4. Menganalisa lanjutan dan menyampaikan informasi kejadian/bencana kepada kepala BPBD
  5. Memerintahkan Kabid Kedaruratan dan Logistik untuk menangani/menindal lanjuti informasi kejadian/bencana tersebut
  6. Memerintahkan Kasubid Kedaruratan untuk menugaskan regu piket menindak lanjuti informasi kejadian/bencana tersebut
  7. Memerintahkan komandan regu untuk menindak lanjuti informasi kejadian/bencana tersebut
  8. Menyiapkan anggota dan peralatan untuk penanganan ke lokasi
  9. Melaksanakan penanganan kejadian/bencana ke lokasi

  1. Menyampaikan informasi kejadian/bencana pada piket Pusdalops waktu penyelesaian 5 menit
  2. Meneruskan informasi kejadian/bencana kepada Kasubid Kedaruratan waktu penyelesaian 5 menit
  3. Menganalisa awal dan menyampaikan informasi kejadian/bencana kepada Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik waktu penyelesaian 5 menit
  4. Menganalisa lanjutan dan menyampaikan informasi kejadian/bencana kepada kepala BPBD waktu penyelesaian 5 menit
  5. Memerintahkan Kabid Kedaruratan dan Logistik untuk menangani/menindal lanjuti informasi kejadian/bencana tersebut waktu penyelesaian 5 menit
  6. Memerintahkan Kasubid Kedaruratan untuk menugaskan regu piket menindak lanjuti informasi kejadian/bencana tersebut waktu penyelesaian 5 menit
  7. Memerintahkan komandan regu untuk menindak lanjuti informasi kejadian/bencana tersebut waktu penyelesaian 5 menit
  8. Menyiapkan anggota dan peralatan untuk penanganan ke lokasi waktu penyelesaian 5 menit
  9. Melaksanakan penanganan kejadian/bencana ke lokasi waktu penyelesaian 10 menit

 

Tidak dipungut biaya

Penanganan kejadian/bencana

TLP: 0361 ( 8958437)

KOTAK SARAN MEMBANGUN GIANYAR

email : bpbdgianyar@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store