Jika tidak terkendala dengan jaringan SIAK
Biaya akan dikenakan apabila pemohon terlambat melaporkan Perkawinan hingga 30 hari. Biaya yang timbul merupakan Denda Administratif keterlambatan pelaporan Perkawinan berdasarkan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 40 Tahun 2013 dengan rincian terlambat di atas 1 (satu) bulan dikenakan denda sebesar Rp. 75.000,-
Akta Perkawinan
Kotak Saran
SMS dan WA Pengaduan 081258253425
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store