Pelayanan Akta Perkawinan

  1. Mengisi pormulir N1-N4 sesuai domisili
  2. Surat Keterangan Imunisasi bagi yg Tepat Waktu
  3. Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP kedua calon mempelai
  4. Fotocopy KTP Orang tua/wali kedua calon mempelai
  5. Fotocopy KTP saksi kedua calon mempelai
  6. Surat ijin dari atasan bagi PNS/TNI Polri
  7. Surat cerai atau akta cerai/akta kematian bagi yg sudah bercerai
  8. Fotocopi Akta Kelahiran kedua calon mempelai
  9. Photo gandeng uk.4x6 cm sebanyak 6 lembar
  10. Potocopy Buku nikah yg dilegalisir (lampirkan aslinya)

  1. Pemohon melengkapi berkas
  2. Pemohon mengambil nomor antri dan tunggu sampai dipanggil
  3. Setelah dipanggil pemohon menyerahkan berkas dan persyaratannya ke Petugas Front Office
  4. Petugas Front Office memeriksa dan memverifikasi berkas apabila lengkap langsung diproses
  5. Permohonan diproses untuk diverifikasi sampai ke atasan untuk di input oleh operator kedalam SIAK untuk pencetakan Akta Perkawinan
  6. Setelah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Dokumen Akta Perkawinan diserahkan kepada pemohon pada hari itu juga

Jika tidak terkendala dengan jaringan SIAK

Biaya akan dikenakan apabila pemohon terlambat melaporkan Perkawinan hingga 30 hari. Biaya yang timbul merupakan Denda Administratif keterlambatan pelaporan Perkawinan berdasarkan Peraturan Bupati Lamandau Nomor 40 Tahun 2013 dengan rincian terlambat di atas 1 (satu) bulan dikenakan denda sebesar Rp. 75.000,- 

Akta Perkawinan

Kotak Saran

SMS dan WA Pengaduan 081258253425

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akta Perkawinan"