Pelayanan Rawat Jalan

  1. Nomor antrian
  2. kartu kendali

  1. pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran, kemudian menunggu di ruang tunggu
  2. pasien dipersilakan menuju ruang anamnesis, setelah ada panggilan lalu dilakukan anamnesis dan pemeriksaaan tanda vital oleh petugas
  3. pemeriksaan oleh dokter diruang periksa
  4. berdasrakan hasil pemeriksaan, diperoleh rencana tindak lanjut pelayanan pasien pada hari itu.
  5. jika ada rencana tindak lanjut pada hari tersebut maka pelayanan pasien akan dilanjutkan diunit yang diperlukan
  6. jika pasien direncanakan pulang/dirujuk ke rs lain maka pasien/pengantar pasien akan melakukan penyelesaian administrasi/biaya di kasir
  7. pelayanan rawat jalan akan selesai. pasien akan mendapatkan resep dan pelayanan dilanjutkan di Instalasi Farmasi

1.    Waktu tunggu pelayanan ruang anamnesis 15-30 menit.
2.    Waktu penyelesaian anamnesis pasien 5 menit.
3.    Waktu tunggu pemeriksaan dokter 30-60 menit.
4.    Waktu penyelesaian pemeriksaan dokter maksimal 15 menit.

 

Sesuai Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Paru Respira.

Hasil pemeriksaan dokter : - Resep obat - Surat rujukan - Surat permintaan pemeriksaan penunjang - Surat keterangan sehat/sakit - Surat pengantar rawat inap

a.    datang langsung
b.    kotak saran
c.    email : rsprespira@jogjaprov.go.id
d.    telepon : (0274) 367326
e.    SMS/Wa : 08973177779
f.    Faximile : (0274) 2810424

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bisa online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"