1. Waktu tunggu pelayanan ruang anamnesis 15-30 menit.
2. Waktu penyelesaian anamnesis pasien 5 menit.
3. Waktu tunggu pemeriksaan dokter 30-60 menit.
4. Waktu penyelesaian pemeriksaan dokter maksimal 15 menit.
Sesuai Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Paru Respira.
Hasil pemeriksaan dokter : - Resep obat - Surat rujukan - Surat permintaan pemeriksaan penunjang - Surat keterangan sehat/sakit - Surat pengantar rawat inap
a. datang langsung
b. kotak saran
c. email : rsprespira@jogjaprov.go.id
d. telepon : (0274) 367326
e. SMS/Wa : 08973177779
f. Faximile : (0274) 2810424
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store