Pelayanan Kartu Keluarga (KK)

  1. (1) Penerbitan KK baru untuk Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan: a. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; b. surat keterangan pindah/ pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalamwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. surat ket. pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kab / Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah NKRI karena pindah; d. surat ket pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Adminduk; e. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpahatau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing ataupetikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.
  2. (2) Penerbitan KK baru untuk Penduduk Orang Asing harus memenuhi persyaratan: a. izin tinggal tetap; b. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau yang disebut dengannama lain; dan c. surat keterangan pindah bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
  3. (3) Penerbitan KK karena perubahan data harus memenuhi persyaratan: a. KK lama; dan b. surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting.
  4. (4) Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan: a. surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak; dan b. Fc KTP-el.
  5. (5) Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk Orang Asing harus memenuhi persyaratan: a. surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak; b. kartu izin tinggal tetap; dan c. Fc KTP-el.

  1. 1. Pemohon mengambil antrian, kemudian setelah dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan pindah kepada Front Office;
  2. 2. Front Office menverifikasi kelengkapan berkas, bila berkas lengkap, pemohon diberi resi pengambilan
  3. 3. Front Office input data KK;
  4. 4. Subkoordinator memverifikasi ajuan;
  5. 5. Kepala Bidang memverifikasi ajuan;
  6. 6 . Kepala Dinas menandatangani KK secara elektronik;
  7. 7. Front Office/Operator mencetak KK dan KTP;
  8. 8. Front Office / Operator menyerahkan KK dan KTP jadi ke Pemohon;

maksimal

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

1.     Kotak Saran;

2.     Telepon / Fax  : (0293)491127;

3.     Email: dukcapiltemanggung@gmail.com;

4.     Sosial Media :

Instagram : @dukcapiltemanggung

Facebook : @dukcapiltemanggung;

Twitter : @dukcapiltemanggung;

Youtube : @dukcapiltemanggung

5.     WA Medsos : 081229138088

6.     Datang Langsung

 

Mekanisme:

1.   Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;

2.   Pengaduan diklasifikasikan dan dikelompokkan berdasarkan jenis permasalahan;

3.   Pengaduan disampaikan kpd Tim Kerja untuk ditindaklanjuti;

Rekomendasi Tim kerja disampaikan kepada bidang terkait melalui sekretariat dan/atau masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Keluarga (KK)"