1. Waktu tunggu antrian mulai dari pengambilan nomor mesin antrian hingga pemanggilan petugas loket pendaftaran 5-60menit.
2. Waktu penyelesaian pendaftaran paling lama 5 menit
3. Untuk pendaftaran online penyelesaian paling lama 5 menit
Sesuai Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Paru Respira.
Nomor urut poliklinik, kartu kendali pasien, kartu pasien, pengeluaran berkas rekam medis pasien dan dan SEP bagi pasien BPJS
a. datang langsung
b. kotak saran
c. email : rsprespira@jogjaprov.go.id
d. telepon : (0274) 367326
e. SMS/Wa : 08973177779
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store