Layanan Pendaftaran Online

  1. Membawa KTP asli
  2. Surat Rujukan dari PPK I
  3. Kartu Jaminan asli/fotocopi

  1. pasien mengambil nomor antrian di mesin antrian dan menunggu diruang tunggu yang telah ditentukan (tidak melayani diluar jadwal)
  2. petugas menilai apakah persyaratan format perndafataran benar masuk dlam kuota. jika sudah lengkap pendaftaran akan segera diproses pasien menuju loket pendaftaran setelah ada panggilan dari petugas dan menyerahkan persyaratan pelayanan yang diperlukan
  3. petugas menilai apakah persyaratan pelayanan sudah lengkap/belum. jika sudah lengkap pendaftaran akan segera diproses dan jika belum lengkap, pendaftran tidak dapat diproses .

1.    Waktu tunggu antrian mulai dari pengambilan nomor mesin antrian hingga pemanggilan petugas loket pendaftaran 5-60menit.
2.    Waktu penyelesaian pendaftaran paling lama 5 menit
3.    Untuk pendaftaran online penyelesaian paling lama 5 menit

 

Sesuai Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Paru Respira.

Nomor urut poliklinik, kartu kendali pasien, kartu pasien, pengeluaran berkas rekam medis pasien dan dan SEP bagi pasien BPJS

a.    datang langsung
b.    kotak saran
c.    email : rsprespira@jogjaprov.go.id
d.    telepon : (0274) 367326
e.    SMS/Wa : 08973177779

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pendaftaran Online"