Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. 1. Berusia maksimal 17 tahun kurang 1 hari
  2. 2. Fc KK
  3. 3. Fc akta kelahiran anak;
  4. 4. Untuk anak usia diatas 5 tahun melampiri Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (1 lembar), atau datang langsung kekantor untuk pemotretan

  1. a. Pemohon mengambil antrian, kemudian setelah dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan KIA kepada Front Office;
  2. b. Front Office menverifikasi kelengkapan berkas, bila berkas lengkap, pemohon diberi resi pengambilan
  3. c. Front Officeinput data KIA;
  4. d. Subkoordinator memverifikasi ajuan;
  5. e. Kepala Bidang memverifikasi ajuan;
  6. f. Kepala Dinas menandatangani KIA secara elektronik;
  7. g. Front Office/Operator mencetak KIA;
  8. h. Front Office/ Operator menyerahkan KIA jadi ke Pemohon;

maksimal

Tidak dipungut biaya

KIA

1.     Kotak Saran;

2.     Telepon / Fax  : (0293)491127;

3.     Email: dukcapiltemanggung@gmail.com;

4.     Sosial Media :

Instagram : @dukcapiltemanggung

Facebook : @dukcapiltemanggung;

Twitter : @dukcapiltemanggung;

Youtube : @dukcapiltemanggung

5.     WA Medsos : 081229138088

6.     Datang Langsung

 

Mekanisme:

1.   Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;

2.   Pengaduan diklasifikasikan dan dikelompokkan berdasarkan jenis permasalahan;

3. Pengaduan disampaikan kpd Tim Kerja untuk ditindaklanjuti;

Rekomendasi Tim kerja disampaikan kepada bidang terkait melalui sekretariat dan/atau masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA) "