instalasi farmasi

  1. 1. Rawat jalan: a. Pasien umum: - Lembar resep dari dokter b. Pasien BPJSK, BPJS Mandiri, BPJS TK,KIS, Jamkesmas, JKD dan PT: Surat Elegibilitas Peserta (SEP) - Kartu berobat • - Lembar resep dari dokter
  2. 2. Rawat inap: - Lembar resep
  3. 3. Pasien Kemoterapi: - Bukti pendaftaran sesuai dengan jaminan dan resep/CPO kemoterapi • Untuk pasien JKN disertakan SEP dan protokol terapi

  1. Keterangan Rawat Jalan: 1. Pasien/keluarga menyerahkan resep dan menerima nomor antrean. 2. Menunggu panggilan untuk penyerahan obat. 3. Dilakukan entry resep sesuai dengan j aminan (BPJSK, BPJS Mandiri, BPJS TK, KIS, Jamkesmas, JK.D dan PT) 4. Penyiapan obat sesuai resep yang sudah dientry. 5. Pengecekan Obat
  2. Keterangan Inap: 1. Petugas apotik mengambil resep ke ruangan/keluarga menyerahkan resep ke apotik 2. Dilakukan entry resep sesuai denganjaminan (BPJSK, BPJS Mandiri, BPJS TK,KIS, J amkesmas, JKD dan PT) 3. Penyiapan obat sesuai resep yang sudah di entry. 4. Pengecekan obat 5. Penyerahan obat sesuai ke ruangan.

120 Menit

UMUM:    Sesuai Peraturan Bupati  yang berlaku.

JKD:       Perjanjian Kerja Sama Antara Dinas Kesehatan Kampar  dengan RSUD Bangkinang yang berlaku.

JKN:      Peraturan Menteri  Kesehatan yang berlaku

Pelayanan Farmasi

mail : rsud.bkn@gmail.com

Telp  : 0762-323330

Sms  : 0822 8321 0345

kotak saran

petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "instalasi farmasi"