Surat keterangan KTP-el

  1. fotocopy kk
  2. membawa bukti perekaman dari kec. jika di rekam di kecamatan

  1. Pemohon membawa berkas ke loket pelayanan
  2. petugas entri menginput data pemohon
  3. petugas loket memberikan suket kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KTP-el surat keterangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan KTP-el"