penerbitan kartu identitas anak KIA

  1. fotocopy kartu keluarga orangtua
  2. fotocopy akte kelahiran anak
  3. pas foto 2x3 sebanyak 2 lembar u/ 5 tahun ke atas

  1. pemohon memasukkan berkas ke loket pelayanan di verifikasi oleh petugas pelayanan
  2. petugas memberikan no antrian kepada pemohon layanan
  3. petugas input memanggil pemohon untuk di rekam data nya
  4. petugas input menyerahkan hasil cetak KIA kepada petugas loket untuk diberikan kepada pemohon
  5. petugas memanggil pemohon untuk diberikan KIA

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "penerbitan kartu identitas anak KIA"