Izin Kerja Perekam Medis

No. SK: Peraturan Bupati Karawang Nomor 7 Tahun 2022

  1. Ijazah
  2. Surat Tanda Register Perekam Medis (STRPM)
  3. Surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan
  4. Pas foto berwarna terbaru berlatar belakang merah
  5. Rekomendasi dari organisasi profesi
  6. KTP dan NPWP
  7. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
  8. Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang

  1. Lakukan pendaftaran secara online pada situs https://i-line.dpmptsp.karawangkab.go.id
  2. Klik tombol sign up (Pendaftaran User) lengakapi data pada formulir yang telah disediakan
  3. Periksa email anda. Sistem akan mengirimkan verifikasi user yang telah anda daftarkan dan klik link verifikasi yang telah kami kirimkan melalui email anda.
  4. Klik menu Pemohon. Lengkapi data yang telah disediakan serta mengupload KTP dan NPWP pemohon.
  5. Klik menu Permohonan, selanjutnya klik tombol (+) untuk menambahkan permohonan.
  6. Pilih tipe permohonan, selanjutnya pilih perizinan permohonan.
  7. Lengkapi data formulir dan pastikan data yang diisi secara benar.
  8. Upload persyaratan. Upload data sesuai dengan list persyaratan.
  9. Klik tombol pengajuan. Pastikan data sudah benar.
  10. Permohonan akan di validasi oleh petugas Front Office .
  11. Pemohon akan mendapatkan resi jika petugas sudah menyatakan valid/benar. Resi akan dikirimkan melalui email dan sms.
  12. Pemohon dapat memeriksa apakah izin sudah terbit atau belum melalui https://portal.dpmptsp.karawangkab.go.id/
  13. Apabila Izin sudah terbit, pemohon dapat mengambil Izin dengan datang ke DPMPTSP Kabupaten Karawang dengan membawa Resi.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SURAT IZIN KERJA PEREKAM MEDIS

 

Email : dpmptspkrwkab@gmail.com

Aplikasi : SP4N-LAPOR!

Medsos :

    FB                : Dpmptsp Kab Karawang

    IG                 : dpmptspkabkarawang

Aplikasi           : Tangkar (Tanggap Karawang)

WA layanan pengaduan : 08131200901

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SITETEH