Standar Pelayanan Rawat Jalan

  1. Pasien umum : KTP, Kartu Berobat, Surat Kontrol
  2. Pasien umum : KTP, Kartu Berobat, Surat Kontrol
  3. Pasien BPJS/Kartu Indonesia Sehat :Kartu BPJS/KIS, Kartu Keluarga,KTP, Rujukan PPK 1( dokter keluarga)
  4. Bansos/Baznas : surat kontrol, SKTM, surat permohonan ke Dinsos. KTP, KK

  1. Pasien / keluarga mengambil nomor antrian
  2. Pasien / keluarga mengambil nomor antrian
  3. Pasien/keluarga mengisi data dan pengecekan persyaratan di skrining
  4. Pasien/keluarga mendaftar di loket TPPRJ sesuai klinik yang dikehendaki
  5. Pasien menunggu di ruang tunggu
  6. Pasien diberikan pelayanan di klinik : - Anamnesa - Pemeriksaan fisik - Tindakan Medis/Keperawatan jika diperlukan - Pemeriksaan penunjang jika diperlukan - Diagnosa - Terapi
  7. Pasien mengambil obat di farmasi rawat jalan
  8. Pasien rawat jalan/pulang
  9. Dirawat inap
  10. Dirujuk

Mulai dari skrining sampai dengan selesai pemeriksaan oleh dokter

1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum     Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali sebagaimana telah diuabah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang     Perubahan atasa Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum     Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali; 

2. Peraturan Bupati Boyolali Nomor 62 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum     Daerah     Pandan Arang Kabupaten Boyolali

1. Pelayanan Spesialistik : Klinik Penyakit Dalam, Klinik Bedah Umum, Klinik Penyakit Anak, Klinik Penyakit Kebidanan dan Kandungan, Klinik Penyakit THT, Klinik Urologi, Klinik Orthopedi, Klinik Penyakit Syaraf, Klinik Penyakit Mata, Klinik Penyakit Jiwa, Klinik Paru, Klinik Bedah Mulut, Klinik Penyakit Kulit dan Kelamin; 2. Pelayanan Poli Gigi; 3. Konsultasi Gizi; 4. Klinik Tumbuh Kembang; 5. Klinik Rehabilitasi Medik, Pelayanan Radiologi, Pelayanan Laboratorium, Pelayanan farmasi rawat jalan, Psikologi, VCT dan Hemodialisa

  • Langsung melalui Tim Pengaduan RSUD Pandan Arang Boyolali
  • telp. (0276) 321065
  • Website : rsudpandanarang.boyolali.go.id
  • WA : 08112651313 / 081128505555
  • Lapor! : www.lapor.go.id
  • Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rawat Jalan"