Mulai dari skrining sampai dengan selesai pemeriksaan oleh dokter
1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali sebagaimana telah diuabah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atasa Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali;
2. Peraturan Bupati Boyolali Nomor 62 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali
1. Pelayanan Spesialistik : Klinik Penyakit Dalam, Klinik Bedah Umum, Klinik Penyakit Anak, Klinik Penyakit Kebidanan dan Kandungan, Klinik Penyakit THT, Klinik Urologi, Klinik Orthopedi, Klinik Penyakit Syaraf, Klinik Penyakit Mata, Klinik Penyakit Jiwa, Klinik Paru, Klinik Bedah Mulut, Klinik Penyakit Kulit dan Kelamin; 2. Pelayanan Poli Gigi; 3. Konsultasi Gizi; 4. Klinik Tumbuh Kembang; 5. Klinik Rehabilitasi Medik, Pelayanan Radiologi, Pelayanan Laboratorium, Pelayanan farmasi rawat jalan, Psikologi, VCT dan Hemodialisa
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store