Izin Usaha Penggabungan (Merger) Penanaman Modal

  1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000 dengan lampiran-lampiran
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Fotocopy Paspor warga negara asing (PMA)
  4. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  5. Laporan Hasil Pemeriksaan Proyek yang ditandatangani oleh Tim Pelaksana LHP, khusus bagi kegiatan usaha yang memerlukan fasilitas bea masuk atas impor barang dan bahan
  6. Fotocopy akta pendirian dan pengesahan serta akta perubahan dan pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM
  7. Fotocopy Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal/Surat Persetujuan Penanaman Modal/Izin Usaha dan/atau Surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal/Izin Usaha Perluasan yang dimiliki
  8. Bukti penguasaan/penggunaan tanah atas nama perusahaan : A. Fotocopy sertifikat Hak Atas Tanah atau akta jual beli tanah oleh PPAT, atau |B. Fotocopy perjanjian sewa-menyewa tanah
  9. Bukti penguasaan/penggunaan gedung/bangunan : A. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau | B. Fotocopy akta jual beli/perjanjian sewa menyewa gedung/ bangunan
  10. FotocopySurat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) / Surat Domisili (SIDOM)
  11. Fotocopy Lunas PBB tahun terakhir
  12. Fotocopy persetujuan/ pengesahan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Fotocopy persetujuan/ pengesahan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)
  13. Persyaratan lain sebagaimana diatur dalam peraturan instansi teknis terkait dan/atau peraturan daerah setempat.
  14. Permohonan ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi perusahaan
  15. Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan
  16. Kesepakatan seluruh pemegang saham masing-masing perusahaan baik perusahaan yang meneruskan kegiatan (surviving company) maupun perusahaan yang menggabungkan (merging company) tentang persetujuan penggabungan perusahaan dalam bentuk akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang memenuhi ketentuan Bab VI UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  17. Kesepakatan seluruh pemegang saham perusahaan yaitu perusahaan yang meneruskan kegiatan (surviving company) dan perusahaan yang menggabung (merging company) tentang rencana penggabungan perusahaan (merger plan) dalam bentuk akta merger yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  18. Fotocopy Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir bagi perusahaan yang akan meneruskan kegiatan usaha (surviving company)

  1. Pengajuan berkas permohonan di loket pelayanan
  2. Pemeriksaan Berkas
  3. Peninjauan lapangan (jika diperlukan)
  4. Proses SK/Izin
  5. Pengisian Survey Kepuasan Masyarakat
  6. Penyerahan SK/Izin

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Penggabungan (Merger) Penanaman Modal

Sms : 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Penggabungan (Merger) Penanaman Modal"