Pendaftaran Usaha Perkebunan

  1. Surat permohonan diatas materai Rp. 6000
  2. Fotokopi KTP
  3. Foto Copy SIUP dan TD/ NIB dari OSS
  4. Foto Copy Nomor Peserta Wajib Pajak ( NPWP ) Perusahaan
  5. Mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati melalui Kepala DPMPTSPTK
  6. Sertifikat Tanah/ bukti alas hak atas tanah
  7. Surat Keterangan dari Kepala Desa/ Lurah Setempat
  8. Surat Keterangan Domisili dari Desa/ Kelurahan
  9. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan
  10. Jenis komiditi yang diusahakan
  11. Rencana Kerja Tahunan
  12. Rekomendasi Tim Teknis/ Dinas Teknis Berkaitan
  13. Foto lansung di DPMPTSPTK

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan NIB Izin Usaha dan Izin Operasional dan Izin Operasional/ Komersial melalui Portal OSS
  2. Lembaga OSS Memproses Izin usaha dari izin operasional/ komersial
  3. Pemohon Memenuhi komitmen izin usaha, prasarana usaha dan izin operasional
  4. Jika berkas/dokumen permohonan memenuhi syarat administrasi dan teknis, OPD teknis melakukan evaluasi/ pemeriksaan dan penilaian terhadap dokumen pemenuhan komitmen dan memberikan rekomendasi ditolak akan dikembalikan kepada pemohon.
  5. Unit Pemroses memeriksa/ memproses rekomendasi OPD teknis dan menyampaikan kepada pimpinan
  6. Kadis memeriksa komitmen izin usaha/ komersial dan menyampaikan kepada lembaga OSS, jika ditolak dikembalikan ke Unit pemroses
  7. Lembaga OSS menerbitkan/ notifikasi izin usaha/ komersial/ operasional pada OSS

Setelah dokumen dinyatakan Lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan

Kotak Saran dan Pengaduan (Drop Box);
Email : dpmptsptk.kuantansingingi@gmail.com;
Telepon : (0760) 2524242;
Sms Pengaduan : 08117560345;
Formulir Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM);
Pengaduan Online : dpmptsptk.kuansing.go.id/pengaduan online

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Usaha Perkebunan"