Pembatalan Perceraian

  1. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pencatatan pembatalan perceraian yang melampaui batas waktu 60 ( enam puluh ) hari sejak tanggal putusan pengadilan wajib dilegalisir
  2. Kutipan Akta Perceraian
  3. Fotocopy KK dan KTP-el yang bersangkutan

  1. Pembatalan perceraian wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana paling lambat 60 hari setelah putusan pengadilan tentang pembatalan perceraian mempunyai kekuatan hukum tetap
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas permohonan
  3. Petugas memberikan formulir pengisian dan resi tanda pengambilan surat keterangan pembatalan perceraian
  4. Petugas meng-input dan mengecek surat keterangan pembatalan perceraian
  5. Administrator Database Kependudukan Ahli Muda perkawinan dan perceraian/Kepala Bidang pelayanan pencatatan sipil meneliti surat keterangan pembatalan perceraian dan membubuhkan paraf
  6. Kepala Dinas menandatangani surat keterangan pembatalan perceraian
  7. Menerbitkan surat keterangan pembatalan perceraian

2 (dua) harisejak berkas permohonan lengkap dan benar, jika tidak terjadi kendala dalam sistem dan jaringan, pejabat penandatangan dokumen tidak berhalangan (sakit/dinas luar)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pembatalan Perceraian

Pesan Penduduk Cimahi (PESDUK)/sms : 081221700800 ; Email : disdukcapil.cimahi@yahoo.com ; Telepon/Fax : (022) 6631885 ; Kotak saran/pengaduan pada masing-masing dinas, kecamatan atau kelurahan ;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembatalan Perceraian"