Pembatalan Perkawinan

  1. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  2. Kutipan Akta Perkawinan Asli
  3. Fotocopy KK dan KTP-el yang bersangkutan
  4. Fotocopy KTP-el Saksi 2 orang

  1. Pembatalan perkawinan wajib dilaporkan oleh penduduk yang mengalami pembatalan kepada Instansi pelaksanan paling lambat 60 hari setelah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas permohonan
  3. Petugas memberikan resi pengambilan surat keterangan pembatalan perkawinan
  4. Petugas merekam dan mengecek surat keterangan pembatalan perkawinan
  5. Administrator Database Kependudukan Ahli Muda perkawinan dan perceraian/Kepala Bidang pelayanan pencatatan sipil meneliti surat keterangan pembatalan perkawinan dan membubuhkan paraf
  6. Kepala Dinas menandatangani surat keterangan pembatalan perkawinan
  7. Menerbitkan surat keterangan pembatalan perkawinan

2 (dua)sejak berkas permohonan lengkap dan benar, jika tidak terjadi kendala dalam sistem dan jaringan, pejabat penandatangan dokumen tidak berhalangan (sakit/dinas luar)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan

Pesan Penduduk Cimahi (PESDUK)/sms : 081221700800 ; Email : disdukcapil.cimahi@yahoo.com ; Telepon/Fax : (022) 6631885 ; Kotak saran/pengaduan pada masing-masing dinas, kecamatan atau kelurahan ;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembatalan Perkawinan"