Izin Usaha Perubahan Penanaman Modal ( IUPPM )

  1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000 ( 1 Lembar Matrai )
  2. Fotocopy Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan
  3. Data pendukung yang menjadi dasar dari perubahan ketentuan yang dilaporkan antara lain kesepakatan pemegang saham (RUPS), anggaran dasar perusahaan dalam bentuk Akta Notaris disertai pengesahan/ persetujuan Menteri Hukum dan HAM dll
  4. Laporan ditandatangani diatas materai cukup oleh direksi perusahaan
  5. Fotocopy Lunas PBB tahun terakhir

  1. Pengajuan berkas permohonan di loket pelayanan
  2. Pemeriksaan Berkas
  3. Peninjauan lapangan (jika diperlukan)
  4. Proses SK/Izin
  5. Pengisian Survey Kepuasan Masyarakat
  6. Penyerahan SK/Izin

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Perubahan Penanaman Modal ( IUPPM )

Sms : 1708

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Perubahan Penanaman Modal ( IUPPM )"