No. SK: 188.45/17.a/SK/KPTS/XI/2021/DPMPTSP
Jangka waktu dalam proses berkas diterima sampai dengan izin diterbitkan selama 5 (Lima) HARI KERJA sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.
Tidak dipungut biaya
Persetujuan Lingkungan
1. Pelayanan Pengaduan ditangani oleh petugas Penanganan Pengaduan
2. Petugas Pelayanan Pengaduan memiliki kompetensi sbb:
3.Dilengka;pi Sarana dan prasarana
informasi pelayanan untuk setiap jenis layanan dan penerimaan pengaduan
meliputi telepon, Formulir pengaduan / Buku Agenda Pengaduan, Pengaduan melalui
website, rak arsip dan komputer
Pengaduan disampaikan melalui
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store