Persetujuan Lingkungan

  1. Mengisi formulir permohonan;
  2. File Scan Asli Lampiran Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar (SS) yang belum terverivikasi dari OSS;
  3. File Scan Asli KTP;
  4. File Scan Asli NPWP ( keterangan status Wajib Pajak dari Kementerian yang membidangi urusan keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajakmelalui Direktorat Jenderal Pajak );
  5. File Scan Asli Bukti pembayaran PBB-P2 tahun terakhir yang telah divalidasi di Bapenda Kabupaten Mamuju;
  6. File Scan Asli Sertifikat tanah/ Bukti Kepemilikan Tanah/Bukti Pembayaran BPHTB dalam hal terjadi pengalihan kepemilikan;
  7. File Scan Asli deskripsi jenis rencana usaha dan/ atau kegiatan yang akan dilakukan beserta skala/ besarannya;
  8. File Scan Asli status dan kondisi lingkungan di dalam san sekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan;
  9. File Scan Asli Dokumen UKL/UPL/AMDAL/SPPL
  10. File Scan Asli rekomendasi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

  1. Petugas Pendaftaran: Pemohon melakukan pendaftaran melalui Web/Aplikasi dengan mengapload persyaratan yang telah ditentukan
  2. Petugas Penerima dan Validasi Berkas ; a. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan, dan setelah persyaratan permohonan dinyatakan lengkap maka berkas diterima; b. Petugas memberikan tanda terima berkas
  3. Bagian Entri Data ; Bagian entri data melakukan entri data terhadap permohon yang diajukan ;
  4. Petugas OPD Teknis ; a. Petugas OPD Teknis melakukan penjadwalan tinjauan lapangan b. Apabila dinyatakan memenuhi syarat, maka petugas OPD teknis menerbitkan rekomendasi sesuai dengan perizinan yang diajukan
  5. Kabid Perizinan; a. Mencetak Draft Izin b. Melakukan Verifikasi akhir;
  6. Kepala Dinas ; a. Melakukan Penetapan Izinr; b. Melakukan Penandatanganan Izin secara Elektronik/ E-Signature


Jangka waktu dalam proses berkas diterima sampai izin diterbitkan selama 5 (Lima) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.



Tidak dipungut biaya

Persetujuan Lingkungan

1. Pelayanan Pengaduan ditangani oleh petugas Penanganan Pengaduan;

2. Petugas Pelayanan Pengaduan memiliki kompetensi sbb:

  • Memiliki sikap dan perilaku yang sopan dan ramah;
  • Menguasai teknik berkomunikasi yang baik;
  • Memiliki latar belakang pendidikan komunikasi dan phsikologi;

3. Dilengkapi Sarana dan prasarana informasi pelayanan untuk setiap jenis layanan dan penerimaan pengaduan meliputi telepon, Formulir pengaduan / Buku Agenda Pengaduan, Pengaduan melalui website, rak arsip dan komputer;

Pengaduan disampaikan melalui

  1. Loket Pengaduan
  2. email : dpmptsp@mamujukab.go.id
  3. website : http://dpmptsp.mamujukab.go.id
  4. Telepon /SMS / Whatsapp Nomor (WA) 085283503959
  5. IG : @dpmptsp_kab_mamuju


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online