Izin Usaha Penanaman Modal ( IUPM )

  1. Mengisi formulir permohonan bermaterai Rp. 6.000 ( 1 Lembar Matrai )
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Fotocopy Paspor warga negara asing (PMA)
  4. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Laporan Hasil Pemeriksaan Proyek yang ditandatangani oleh Tim Pelaksana LHP, khusus bagi kegiatan usaha yang memerlukan fasilitas bea masuk atas impor barang dan bahan
  6. Fotocopy akta pendirian dan pengesahan serta akta perubahan dan pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM
  7. Fotocopy Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal/Surat Persetujuan Penanaman Modal/Izin Usaha dan/atau Surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal/Izin Usaha Perluasan yang dimiliki
  8. Bukti penguasaan/penggunaan tanah atas nama perusahaan
  9. Fotocopy sertifikat Hak Atas Tanah atau akta jual beli tanah oleh PPAT, atau Fotocopy Lunas PBB tahun terakhir
  10. Fotocopy perjanjian sewa-menyewa tanah
  11. Bukti penguasaan/penggunaan gedung/bangunan
  12. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau Fotocopy akta jual beli/perjanjian sewa menyewa gedung/bangunan
  13. FotocopySurat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) / Surat Domisili (SIDOM)
  14. Fotocopy Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) semester terakhir
  15. Fotocopy persetujuan/ pengesahan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Fotocopy persetujuan/ pengesahan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)
  16. Persyaratan lain sebagaimana diatur dalam peraturan instansi teknis terkait dan/atau peraturan daerah setempat
  17. Permohonan ditandatangani di atas materai cukup oleh direksi perusahaan
  18. Surat Kuasa bermaterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan

  1. Pengajuan berkas permohonan di loket pelayanan
  2. Pemeriksaan Berkas
  3. Peninjauan lapangan (jika diperlukan)
  4. Proses SK/Izin
  5. Pengisian Survey Kepuasan Masyarakat
  6. Penyerahan SK/Izin

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Penanaman Modal (IUPM)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Penanaman Modal ( IUPM )"