Surat Izin Usaha Perdagangan Besar, Menengah dan Kecil

  1. Permohonan NIB bermaterai 6000
  2. Permohonan SITU bermaterai 6000
  3. Permohonan SIUP bermaterai 6000
  4. Pas Photo 3x4 3 lembar
  5. Rekomendasi dan sket lokasi dari camat setempat
  6. Fotocopy KTP
  7. Fotocopy NPWP (Pribadi/Perusahaan)
  8. Fotocopy Bukti Setoran Pajak Reklame dan Retribusi Kebersihan 2 lembar
  9. Fotocopy Kartu BPJS dan tanda bukti lunas pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bulan terakhir
  10. Fotocopy IMB dan bukti retribusi IMB
  11. Dokumen Lingkungan
  12. Fotocopy Akta Notaris, dilegalisir oleh instansi berwenang (Bagi yang berbadan Hukum)
  13. Rekomendasi dari Dinas terkait, sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan (jika diperlukan)
  14. Laik sehat dari Dinas Kesehatan (jika diperlukan)
  15. Fotocopy susunan Koperasi oleh DKUKMPP
  16. Fotocopy Kep. Menkeu untuk Perbankkan

  1. Pemohon datang ke kantor DPMPTSP-TK mengantar bahan yang dibutuhkan
  2. Bahan di serhakan kepetugas Front Office
  3. Bahan diperiksa dan di teliti oleh petugas Front Office
  4. Setelah bahan lengkap petugas Front Office memberikan penjelasan kepada pemohon tentang waktu pengerjaaan dan penyelesaian izin tersebut

Jika syarat dan bahan yang dibutukan telah lengkap dan pejabata yang berwenang menandatangani izin ada di tempat

Tidak dipungut biaya

NIB, SITU, SIUP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Usaha Perdagangan Besar, Menengah dan Kecil"