Pelayanan Radiologi

  1. Surat pengantar
  2. Persyaratan teknis:
  3. a. X-Ray dengan kontras: puasa 8 jam sebelum pemeriksaan, membawa hasil laboratorium (BUN,SC), urus-urus. dengan minum garam inggris.
  4. b. CT Scan kepala, leher, thorak, ekstremitas atas dan bawah dengan dan tanpa kontras: membawa hasil laboratorium (BUN, SC), langsung dikerjakan
  5. c. CT Scan abdomen dengan dan tanpa kontras: puasa minimal 8 jam sebelum pemeriksaan, melampirkan hasil laboratorium (BUN, SC), dijadwalkan (minimal 1 hari sebelum pemeriksaan)
  6. d. USG abdomen atas dan bawah: puasa minimal 6-8 jam sebelum pemeriksaan kecuali USG Ginjal dan ginekologi tidak perlu puasa, hanya minum dan tahan kencing.
  7. e. ABVS: umur 15 tahun keatas, tidak sedang menstruasi, tidak sedang hamil dan menyusui dilakukan pada, hari ke 7-lQ setelah menstruasi

  1. pasien/keluarga melakukan registrasi
  2. menunggu panggilan sesuai dengan ruangan pemeriksaan
  3. dilakukan pemeriksaan sesuai dengan surat pengantar
  4. dilakukan pembacaan ekspertasi
  5. penyelesaian administrasi di kasir
  6. penyerahan hasil- kembali ke unit pengirim
  7. pasien pulang/ dirawat

Rata-rata 180 menit (disesuaikan dengan jelas pemeriksaan)

UMUM:    Sesuai Peraturan Bupati  yang berlaku.

JKD:       Perjanjian Kerja Sama Antara Dinas Kesehatan Kampar  dengan RSUD Bangkinang yang berlaku.

JKN:      Peraturan Menteri  Kesehatan yang berlaku

Pelayanan Radiologi

Email : rsud.bkn@gmail.com

Telp  : 0762-323330

Sms  : 0822 8321 0345

kotak saran

petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"