Penerbitan SIM Golongan A Perpanjangan

  1. Foto Copy E-KTP
  2. Surat Keterangan kesehatan
  3. Foto Copy SIM
  4. SIM

  1. Pendaftaran / Pengambilan Formulir
  2. Pembayaran PNBP
  3. Registrasi
  4. Identifikasi
  5. Verifikasi
  6. Cetak SIM
  7. Penyerahan

  1. Pembayaran 5 menit
  2. registrasi / identifikasi /Verifikasi : 15 Menit
  3. Cetak : 5 menit

Sesuai PNBP di lingkungan Polri

SIM A

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SIM Golongan A Perpanjangan"