Rekomendasi Peminjaman (Pemakaian) Objek Wisata dan Fasilitas Daerah

  1. Permohonan Peminjaman

  1. Penyampaian Permohonan Peminjaman
  2. Perintah untuk pengecekan administrasi
  3. Pengecekan Administrasi
  4. Perintah Pembuatan Rekomendasi (diterima/ditolak)
  5. Proses Pembuatan Surat Rekomendasi/Izin
  6. Penandatanganan surat rekomendasi
  7. Pemberian nomor surat rekomendasi
  8. Penyampaian surat rekomendasi kepada pemohon
  9. Pengarsipan surat rekomendasi
  10. selesai

2 Hari kerja

Berdasarkan Peraturan Daerah Kab. Merangin Nomor 02 Tahun 2012 tentang tempat rekreasi dan olahraga, Besarnya retribusi sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat 1 ditetapkan sesusai dengan pemanfaatan masing-masing tempat rekreasi pariwisata dan olahraga.

Rekomendasi Peminjaman (Pemakaian) Objek wisata dan fasilitas daerah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Peminjaman (Pemakaian) Objek Wisata dan Fasilitas Daerah "