2 Hari kerja
Berdasarkan Peraturan Daerah Kab. Merangin Nomor 02 Tahun 2012 tentang tempat rekreasi dan olahraga, Besarnya retribusi sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat 1 ditetapkan sesusai dengan pemanfaatan masing-masing tempat rekreasi pariwisata dan olahraga.
Rekomendasi Peminjaman (Pemakaian) Objek wisata dan fasilitas daerah
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store