Pelayanan Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri

  1. a) KK, KTP bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap ;
  2. b) Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas;
  3. c) Pas photo 2x3 2(dua) lembar.

  1. a. Pemohon mengambil antrian, kemudian setelah dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan pindah kepada Front Office;
  2. b. Front Office menverifikasi kelengkapan berkas, bila berkas lengkap, pemohon diberi resi pengambilan
  3. c. Front Officeinput data KK;
  4. d. Subkoordinator memverifikasi ajuan;
  5. e. Kepala Bidang memverifikasi ajuan;
  6. f. Kepala Dinas menandatangani Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri;
  7. g. Front Office/Operator mencetak Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri;
  8. h. Front Office / Operator menyerahkan Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri jadi ke Pemohon;

maksimal

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri

1.     Kotak Saran;

2.     Telepon / Fax  : (0293)491127;

3.     Email: dukcapiltemanggung@gmail.com;

4.     Sosial Media :

Instagram : @dukcapiltemanggung

Facebook : @dukcapiltemanggung;

Twitter : @dukcapiltemanggung;

Youtube : @dukcapiltemanggung.

5.     WA Medsos : 081229138088

6.     Datang Langsung

Mekanisme:

1.     Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;

2.     Pengaduan diklasifikasikan dan dikelompokkan berdasarkan jenis permasalahan;

3.     Pengaduan disampaikan kpd Tim Kerja untuk ditindaklanjuti;

Rekomendasi Tim kerja disampaikan kepada bidang terkait melalui sekretariat dan/atau masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri"