Pelayanan Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri

  1. 1) Pindah (Perpindahan Orang Asing): a) Orang Asing Yang Memiliki Izin Tinggal Tetap: - KK; - KTP-el; - Dokumen Perjalanan; dan - kartu izin tinggal tetap. b) Orang Asing Yang Memiliki Izin Tinggal Terbatas: - surat keterangan tempat tinggal; - Dokumen Perjalanan; dan - kartu izin tinggal terbatas.
  2. 2) Pindah Datang Orang Asing: a) Izin Tinggal Tetap b) Buku nikah/ Kutipan akta perkawinan atau akta perceraian; c) Surat Keterangan Pindah Datang; d) KK yang ditumpangi
  3. 3) Penduduk WNI pindah ke luar negeri untuk menetap jangka waktu 1 (satu) tahun atau lebih berturut-turut: a) KTP asli b) KK asli c) Dokumen atau bukti peristiwa penting d) Ijasah pendidikan terakhir;
  4. 4) WNI datang dari luar negeri karena pindah dan menetap di Indonesia: a) Dokumen perjalanan RI; b) Surat Keterangan yang menunjukkan domisili

  1. a. Pemohon mengambil antrian, kemudian setelah dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan pindah kepada Front Office;
  2. b. Front Office menverifikasi kelengkapan berkas, bila berkas lengkap, pemohon diberi resi pengambilan
  3. c. Front Officeinput data KK;
  4. d. Subkoordinator memverifikasi ajuan;
  5. e. Kepala Bidang memverifikasi ajuan;
  6. f. Kepala Dinas menandatangani KK secara elektronik;
  7. g. Front Office/Operator mencetak KK dan KTP;
  8. h. Front Office / Operator menyerahkan KK dan KTP jadi ke Pemohon;

maksimal

Tidak dipungut biaya

KK dan KTP

1.     Kotak Saran;

2.     Telepon / Fax  : (0293)491127;

3.     Email: dukcapiltemanggung@gmail.com;

4.     Sosial Media :

Instagram : @dukcapiltemanggung

Facebook : @dukcapiltemanggung;

Twitter : @dukcapiltemanggung

5.     WA Medsos : 081229138088

6.     Datang Langsung

Mekanisme:

1.      Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;

2.      Pengaduan diklasifikasikan dan dikelompokkan berdasarkan jenis permasalahan;

3.      Pengaduan disampaikan kpd Tim Kerja untuk ditindaklanjuti;

Rekomendasi Tim kerja disampaikan kepada bidang terkait melalui sekretariat dan/atau masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri"