Pelayanan SKTT bagi Orang Asing Tinggal Terbatas

  1. a. Mengisi formulir pendaftaran Orang Asing Tinggal Terbatas (F-1.62);
  2. b. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun;
  3. c. Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan desa/kelurahan mengetahui Camat;
  4. d. Surat pernyataan mengenai jaminan tempat tinggal di atas materai mengenai RT, RW, Kades dan fotokopi KTP-el penjamin atau Surat Keterangan pekerjaan dari pejabat berwenang (Bila alasan tinggal karena bekerja);
  5. e. Fotokopi paspor dan menunjukkan aslinya;
  6. f. Kartu Keluarga sponsor

  1. a. Pemohon mengambil antrian, kemudian setelah dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan pindah kepada Front Office;
  2. b. Front Office menverifikasi kelengkapan berkas, bila berkas lengkap, pemohon diberi resi pengambilan
  3. c. Front Office input data;
  4. d. Subkoordinator memverifikasi ajuan;
  5. e. Kepala Bidang memverifikasi ajuan;
  6. f. Kepala Dinas menandatangani Surat Keterangan Tempat Tinggal secara elektronik;
  7. g. Front Office/ Operator mencetak Surat Keterangan Tempat Tinggal;
  8. h. Front Office/ Operator menyerahkan Surat Keterangan Tempat Tinggal jadi ke Pemohon;

maksimal

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tempat Tinggal

1.     Kotak Saran;

2.     Telepon / Fax  : (0293)491127;

3.     Email: dukcapiltemanggung@gmail.com;

4.     Sosial Media :

Instagram : @dukcapiltemanggung

Facebook : @dukcapiltemanggung;

Twitter : @dukcapiltemanggung;

Youtube : @dukcapiltemanggung.

5.     WA Medsos : 081229138088

6.     Datang Langsung

Mekanisme:

1.    Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;

2.    Pengaduan diklasifikasikan dan dikelompokkan berdasarkan jenis permasalahan;

3.    Pengaduan disampaikan kpd Tim Kerja untuk ditindaklanjuti;

Rekomendasi Tim kerja disampaikan kepada bidang terkait melalui sekretariat dan/atau masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan SKTT bagi Orang Asing Tinggal Terbatas "