Pelayanan Surat Keterangan lahir Mati

  1. 1. Surat Keterangan dari desa/ medis
  2. 2. Surat Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat ketr lahir mati.

  1. 1. Pemohon mengambil antrian kemudian setelah dipanggil, pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan/ FO;
  2. 2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi awal dan validasi data serta memberikan resi pendaftaran kepada Pemohon;
  3. 3. Operator input data dan mencetak draf Surat Keterangan Lahir Mati.
  4. 4. Subkoordinator memverifikasi ajuan.
  5. 5. Kabid memverifikasi ajuan.
  6. 6. Kepala Dinas menandatangani Surat Keterangan Lahir Mati.
  7. 7. Kepala Dinas menyerahkan dokumen jadi pada operator.
  8. 8. Operator menyerahkan dokumen jadi kepada petugas packing;
  9. 9. Petugas Packing menyerahkan dokumen jadi kepada Petugas Pengiriman.
  10. 10. Petugas Pengiriman mengirimkan dokumen jadi kepada pemohon.

4 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Lahir Mati

1.   Kotak Saran;

2.     Telepon / Fax  : (0293)491127;

3.     Email: dukcapiltemanggung@gmail.com;

4.     Sosial Media :

Instagram : @dukcapiltemanggung

Facebook : @dukcapiltemanggung;

Twitter : @dukcapiltemanggung

5.     WA Medsos : 081229138088

6.     Datang Langsung

 

Mekanisme:

1.  Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;

2.   Pengaduan diklasifikasikan dan dikelompokkan berdasarkan jenis permasalahan;

3.   Pengaduan disampaikan kpd Tim Kerja untuk ditindaklanjuti;

Rekomendasi Tim kerja disampaikan kepada bidang terkait melalui sekretariat dan/atau masyarakat.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan lahir Mati"