Kedokteran Forensik Dan Medikolegal

  1. Surat pengantar Puskemas/klinik/dokter keluarga
  2. Persyaratan teknis: - Pemeriksaan glukosa darah, trigliserida, HDL cholesterol, cholesterol: puasa 10-14 jam, menghentikan merokok dan olah raga tetapi diperbolehkan minum air putih - Pemeriksaan albumin: hindari obat-obat yang mempengaruhi kadar albumin. - • Pemeriksaan total protein: hindari zat-zat yang ada hubungan dengan total protein. Pemeriksaan NAPZA (Narkoba): saat pengambilan urine, pasien didampingi oleh petugas - Pemeriksaan BIA untuk TBC
  3. a. Sewaktu (S): dahak dikumpulkan pada saat suspek TBC datang ke RSUD
  4. b. Pagi (P): Dahak dikumpulkan dirumah pada hari kedua, segera setelah bangun tidur
  5. c. Sewaktu (S): Dahak dikumnulkan dilaboratorium pada hari kedua, saat menyerahkan dahak pagi.

  1. Pasien Datang
  2. melakukan pendaftaran diloket pendaftaran rawat jalan/ IGD
  3. Menunggu diklinik yang di tinjau
  4. dilakukan pemeriksaan visum oleh dokter
  5. penyelesaian administrasi di kasir
  6. pasien pulang
  7. visum dibuat oleh petugas rekam medik
  8. hasil visum di jemput oleh polisi

udah pembuatan hasil visum et repertum rata-rata 3 hari kerja

UMUM:    Sesuai Peraturan Bupati  yang berlaku.

JKD:       Perjanjian Kerja Sama Antara Dinas Kesehatan Kampar  dengan RSUD Bangkinang yang berlaku.

JKN:      Peraturan Menteri  Kesehatan yang berlaku

KEDOKTERAN FORENSIK DAN MEDIKOLEGAL

Email : rsud.bkn@gmail.com

Telp  : 0762-323330

Sms  : 0822 8321 0345

kotak saran

petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kedokteran Forensik Dan Medikolegal"