Pelayanan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian

  1. 1. Mengisi Formulir yang telah disediakan;
  2. 2. penetapan pengadilan;
  3. 3. Fotocopi KTP dan KK ybs;
  4. 4. Kutipan Akta Perceraian yang dimiliki

  1. 1. Pemohon mengambil antrian kemudian setelah dipanggil, pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan/ FO;
  2. 2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi awal dan validasi data serta memberikan resi pendaftaran kepada Pemohon;
  3. 3. Petugas arsip mengambil register akta capil yang akan dirubah namanya;
  4. 4. Pengadministrasi umum menulis catatan pinggir di register akta capil;
  5. 5. Operator melakukan perekaman data ke dalam database serta mencetak draf catatan pinggir;
  6. 6. Kasi menyelia persyaratan, register dan draf catatan pinggir serta membubuhi paraf;
  7. 7. Kabid membubuhi paraf pada register dan draf catatan pinggir;
  8. 8. Operator mencetak catatan pinggir pada Kutipan akta capil;
  9. 9. Kepala menandatangani catatan pinggir perubahan nama di register dan kutipan akta capil;
  10. 10. Operator memberitahukan melalui sms kepada pemohon bahwa Kutipan Akta sudah jadi kemudian menyerahkan Kutipan Akta kepada Petugas Pengambilan;
  11. 11. Petugas Pengambilan menyerahkan Kutipan Akta Capil yang telah diberi catatan pinggir perubahan nama kepada pemohon
  12. 12. Petugas jasa Pengiriman mengirimkan kepada Pemohon;

4 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pembatalan Perceraian

1.   Kotak Saran;

2.     Telepon / Fax  : (0293)491127;

3.     Email: dukcapiltemanggung@gmail.com;

4.     Sosial Media :

Instagram : @dukcapiltemanggung

Facebook : @dukcapiltemanggung;

Twitter : @dukcapiltemanggung

Youtube : @dukcapiltemanggung

5.     WA Medsos : 081229138088

6.     Datang Langsung

Mekanisme:

1.     Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;

2.   Pengaduan diklasifikasikan dan dikelompokkan berdasarkan jenis permasalahan;

3.   Pengaduan disampaikan kpd Tim Kerja untuk ditindaklanjuti;

Rekomendasi Tim kerja disampaikan kepada bidang terkait melalui sekretariat dan/atau masyarakat.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian"