Pelayanan Pembatalan Akta Capil

  1. 1. Mengisi Formulir yang telah disediakan;
  2. 2. penetapan pengadilan;
  3. 3. Fotocopi KTP dan KK ybs;
  4. 4. Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang dimiliki

  1. 1. Pemohon mengambil antrian kemudian setelah dipanggil, pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan/ FO;
  2. 2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi awal dan validasi data serta memberikan resi pendaftaran kepada Pemohon;
  3. 3. Petugas pelayanan menyerahkan berkas kepada Petugas Arsip;
  4. 4. Petugas Arsip mencarikan berkas dan menyerahkan kepada Operator;
  5. 5. Operator input data dan mencetak draf catatan pinggir dan draf Surat Keterangan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
  6. 6. Subkoordinator memverifikasi ajuan.
  7. 7. Kabid memverifikasi ajuan.
  8. 8. Kepala Dinas menandatangani catatan pinggir di register dan di akta pencatatan sipil dan Surat Keterangan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
  9. 9. Kepala dinas menyerahkan Surat Keterangan Pembatalan Pencatatan Sipil Kepada operator dan mencabut Kutipan akta capil yang lama
  10. 10. Operator menyerahkan dokumen jadi pada petugas packing
  11. 11. Petugas packing menyerahkan dokumen jadi dan BA kepada jasa pengiriman
  12. 12. Petugas jasa Pengiriman mengirimkan kepada Pemohon;

4 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pembatalan Akta Capil

1.   Kotak Saran;

2.     Telepon / Fax  : (0293)491127;

3.     Email: dukcapiltemanggung@gmail.com;

4.     Sosial Media :

Instagram : @dukcapiltemanggung

Facebook : @dukcapiltemanggung;

Twitter : @dukcapiltemanggung

Youtube : @dukcapiltemanggung

5.     WA Medsos : 081229138088

6.     Datang Langsung

 

Mekanisme:

1.     Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;

2.   Pengaduan diklasifikasikan dan dikelompokkan berdasarkan jenis permasalahan;

3.   Pengaduan disampaikan kpd Tim Kerja untuk ditindaklanjuti;

Rekomendasi Tim kerja disampaikan kepada bidang terkait melalui sekretariat dan/atau masyarakat.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembatalan Akta Capil"