Pelayanan Surat Keterangan Pengangkatan Anak

  1. 1. Mengisi formulir yang telah disediakan;
  2. 2. Penetapan pengadilan ttg pengangkatan anak;
  3. 3. Kutipan akta kelahiran anak;
  4. 4. Fc. KTP pemohon;
  5. 5. Fc. KK pemohon;
  6. 6. Fc. dokumen perjalanan orangtua angkat Orang Asing.

  1. 1. Pemohon mengambil antrian kemudian setelah dipanggil, pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan/ FO;
  2. 2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi awal dan validasi data serta memberikan resi pendaftaran kepada Pemohon;
  3. 3. Petugas pelayanan menyerahkan berkas kepada Petugas Arsip;
  4. 4. Petugas Arsip mencarikan berkas dan menyerahkan kepada Operator;
  5. 5. Operator input data dan mencetak draf catatan pinggir di kutipan akta kelahiran Anak dan draf surat keterangan pengangkatan anak.
  6. 6. Subkoordinator memverifikasi ajuan.
  7. 7. Kabid memverifikasi ajuan.
  8. 8. Kepala Dinas menandatangani catatan pinggir di register dan menandatangani kutipan akta kelahiran.
  9. 9. Operator menyerahkan dokumen jadi ke Petugas packing.
  10. 10. Petugas Packing menyerahkan dokumen jadi dan Berita Acara kepada Petugas Pengiriman.
  11. 11. Petugas Pengiriman mengirimkan kepada pemohon.

4 Hari

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir Pengangkatan Anak dan Surat Keterangan Pengangkatan Anak

1.     Kotak Saran;

2.     Telepon / Fax  : (0293)491127;

3.     Email: dukcapiltemanggung@gmail.com;

4.     Sosial Media :

Instagram : @dukcapiltemanggung

Facebook : @dukcapiltemanggung;

Twitter : @dukcapiltemanggung

Youtube : @dukcapiltemanggung

5.     WA Medsos : 081229138088

6.     Datang Langsung

Mekanisme:

1.   Masyarakat menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan;

2.   Pengaduan diklasifikasikan dan dikelompokkan berdasarkan jenis permasalahan;

3.   Pengaduan disampaikan kpd Tim Kerja untuk ditindaklanjuti;

Rekomendasi Tim kerja disampaikan kepada bidang terkait melalui sekretariat dan/atau masyarakat.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Pengangkatan Anak"